
PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan membahas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) pada Diskusi Publik. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Ballroom Menara Pinisi, Rabu (22/11).
Presiden BEM FIS, Syainal mengatakan, saat ini begitu banyak problematika yang menimpa pendidikan tinggi. Khususnya di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang biaya kuliah semakin naik setiap tahunnya.
“Ada regulasi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Seperti Permenristek Dikti tentang BKT dan UKT yang banyak dilanggar PTN,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara regulasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) nomor 39 tahun 2017. Dalam pasal lima ayat satu dijelaskan bahwa pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang. Namun sejak diberlakukannya UKT hingga sekarang, belum pernah ada penetapan ulang.
“Soal penetapan ulang nominal UKT yang tidak pernah dilakukan di UNM,” ujarnya.
Agar Diskusi Publik ini menarik, BEM FIS mengundang pakar hukum UNM yang juga merupakan Dekan FIS, Hasnawi Haris yang akan membahas arah dan tujuan pendidikan tinggi. Selain itu, dua narasumber lainnya yaitu Budayawan Sulsel, M. Alwi Rahman, dan Presiden BEM UNM, Mudabbir.
Adapun yang menjadi moderator pada diskusi ini yaitu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM, M. Yunasri Ridho. (*)
*Reporter: Irham Nur / Editor: Wahyudin