
PROFESI-UNM.COM – Tuntutan mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM) terkait Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu berhasil ditinjau kembali oleh pihak birokrasi. Baru-baru ini Biro Akademik Administrasi dan Kemahasiswaan (BAAK) menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang penurunan besaran UKT bagi mahasiswa UNM.
Melalui SOP yang telah disahkan oleh Kepala BAAK, Ismail Muhktar, dijelaskan tentang peninjauan atau perubahan UKT dengan prosedur sebagai berikut:
1. Mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan perubahan uang kuliah tunggal kepada dekan dengan melampirkan berkas yang diperlukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum (PD II) melakukan verifikasi berkas dan faktual. Jika layak, menetapkan UKT dan membuat rekomendasi yang ditunjukkan kepada Rektor/Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II).
3. Rektor/ PR II memeriksa hasil penetapan/rekomendasi dari dekan jika layak, penyetujui perubahan, UKT dan mendisposi rekomendasi ke kepala BAAK.
4. Kepala BAAK Biro melalui Kabag Diksama/Kasubag Registrasi melakukan perubahan tagihan UKT sesuai disposisi Rektor/PR II, mengirim tagihan ke Bank dan mengusulkan penerbitan SK Rektor UNM tentang perubahan UKT.
5. Mahasiswa melakukan pembayaran uang perkuliahan hasil peninjauan di bank.
Karena UKT berdasarkan kemampuan ekonomi (yang sifatnya fluktualif), sehingga Pemerintah memberikan kewenangan kepada mahasiswa untuk mengajukan peninjauan kembali UKTnya. Hal tersebut diatur pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 pasal 5 ayat 1 dan 2.
Untuk informasi lebih lanjut terkait alur SOP Penurunan UKT dapat dicek di sini. (*)
*Nurul Atika