PROFESI-UNM.COM – Ketua Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar (UNM), Arifin Manggau menjelaskan mekanisme pendaftaran mahasiswa yang ingin melakukan KKN yang sesuai dengan tempat tinggalnya atau domisili, Senin, (27/7).
Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang ingin melakukan KKN Domisili harus mendaftarkan dirinya ke kelurahan setempat, “Iye, semestinya buat surat keterangan domisili di kelurahan atau pemerintah setempat”, jelasnya.
Lanjut, saat dihubungi oleh jurnalis LPM Profesi UNM via WhatsApp, Ia menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran KKN sama seperti dulu. Akan tetapi, di tengah pandemi seperti saat ini, maka mahasiswa diharapkan untuk bisa melakukan KKN di tempat domisilinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendafatarannya sebenarnya seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya kali ini karena disuguhi negeri ini dengan pandemi sehingga mahasiswa diharapkan untuk bisa ber-KKN di tempat domisilinya sendiri,” katanya.
Tambahnya, pria kelahiran 1974 ini juga menuturkan, jika mahasiswa yang dari daerah dan ingin melakukan KKN di Makassar, maka mahasiswa harus mendaftarkan domisili di kelurahan kampung setempat.
“Iye, semestinya buat surat keterangan domisili di kelurahan atau pemerintah setempat dan laporkan secepatnya di pusat KKN kecuali di online sudah menjelaskan domisilinya di Makassar oh itu bagus lagi”, tuturnya.
Terakhir, Ia mengatakan bahwa untuk mekanisme pendaftaran KKN tetap seperti biasa dan Ia sementara membuat SOP mekanisme pendaftaran tersebut.
“Masih seperti biasa dan saat sementara saya buat SOPnya karena ini masa di mana saya ditugaskan diantara progres KKN sementara berjalan dan sementara saya garap ini semoga besok sudah tampil di ICT,” harapnya. (*)
*Reporter: Dewan Ghiyats Yan Galistan