
PROFESI-UNM.COM – Beasiswa Anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diadakan oleh Perseroan Terbatas Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) sebagai sebuah perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beasiswa ini memberikan kesempatan kepada kepada anak negeri untuk mengenyam pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan tinggi (PT) melalui program beasiswa yang dibukanya.
Beasiswa Anak PNS ini dibuka dengan tujuan utama dari PT Taspen sendiri yaitu untuk meringankan beban orang tua murid serta membantu segala kebutuhan peserta didik dalam menempuh sebuah pendidikan.
Beasiswa ini menawarkan biaya pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda bergantung pada jenjang penerimanya seperti (1) Beasiswa anak PNS 2023 jenjang pendidikan SD atau sederajat sebesar Rp45.000.000, (2) Beasiswa anak PNS 2023 jenjang pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp35.000.000, (3) Beasiswa anak PNS 2023 jenjang pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp25.000.000, (4) Beasiswa anak PNS jenjang pendidikan Diploma, Sarjana, atau setingkat sebesar Rp15.000.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Taspen juga memberikan persyaratan-persyaratan umum kepada calon pendaftar beasiswa tersebut diantaranya:
1. PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk pemberian beasiswa anak PNS ini, hanya diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangam Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017
3. Semua golongan PNS tanpa terkecuali bisa berkesempatan mendaftarkan putra-putri maksimal dua orang anak untuk mendapatkan beasiswa PT Taspen ini dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.
Adapun bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan klaim beasiswa dapat mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji berdasarkan bulan kejadian.
3. Fotokopi surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit, apabila sudah terbit akta kematian yang sudah ada barcode tidak perlu legalisir.
4. Fotokopi surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA, apabila pemohon adalah istri sahnya.
5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
6. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7. Fotokopi buku rekening. (*)
*Reporter: Sanjaya/Editor: Iyasnur Eynil