
PROFESI-UNM.COM – Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM) memiliki Baruga Colliq Pujie. Baruga tersebut sering digunakan oleh mahasiswa untuk melakukan pertunjukan seni.
Baruga ini ternyata tidak memenuhi standar pertunjukan. Seperti yang dikatakan salah satu mahasiswa Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV), Imran. Ia mengatakan bahwa seharusnya pimpinan kampus menyediakan baruga yang sesuai standar pertunjukan.
“Kalau masalah standar memang tidak memenuhi standar pertunjukan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa angkatan 2013 ini menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pariwisata RI nomor 17 tahun 2015 tentang standar usaha gedung pertunjukan seni. Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang tiga aspek standar usaha gedung pertunjukan seni.
Pertama aspek produk yang meliputi gedung, penanda arah, panggung pertunjukan, ruang, penata suara dan pencahayaannya, promosi, katalog, dan fasilitas penunjang.
Kemudian aspek pelayanan mencakup pelaksanaan prosedur operasional standar, dan terakhir aspek pengelolaan mencakup organisasi, manajemen, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.
Ia pun berharap pihak birokrasi bisa memperbarui gedung pertunjukan tersebut sesuai standar pertunjukan seni.
“Kalau bisa baruga diganti sebagai gedung pertunjukan yang memenuhi standar,” harapnya.
Dekan FSD, Nurlina Syahrir mengakui bahwa baruga Colliq Pujie memang tidak memenuhi standar. Karena menurutnya, gedung ini hanya digunakan mahasiswa dalam proses pembelajaran di luar kelas.
“Kalau melihat keadaan, baruga memang tidak sesuai standar. Karena baruga adalah tempat kuliah terbuka,” ujar Nurlina. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Muh. Hasnur / Editor: Wahyudin