
PROFESI-UNM.COM– Terkait syarat administrasi pencalonan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) asal Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Alif Gautama yang dinilai cacat, Steering Comitee menjelaskan kronologi tersebut.
Arfan Rahman mengatakan, sebelumnya berkas yang disodorkan oleh calon yang bersangkutan di protes oleh Lembaga Kemahasiswaan (LK) tingkat himpunan bersama aliansi FMIPA pada 19 Maret lalu. Masyarakat FMIPA menilai adanya manipulasi SK kepengurusan.
“Pihak steering menindak lanjuti laporan tersebut. Berkas atas nama saudara Alif Gautama dinyatakan gugur berkas,” jelasnya.
Arfan menambahkan, setelah aksi protes tersebut, pihak steering memberikan ruang kepada kandidat dan juga pengurus demisioner FMIPA periode sebelumnya serta pengurus saat ini. Melalui rembukan tersebut, SC menggugurkan calon tunggal dan membuka kembali pendaftaran hingga 21 Maret pukul 04.00 Wita.
“Alif kembali mencalonkan diri dengan melampirkan surat pernyataan secara kelembagaan bahwa Muh. Syarifuddin telah keliru menandatangani LPJ kepengurusan departemen kemahasiswaan,” tambahnya.
Mahasiswa asal Fakultas Ilmu Sosial tersebut menginginkan, jika ada pihak yang menganggap adanya kekeliruan terhadap calon presiden, diharapkan dapat menyampaikan dengan menyertakan bukti.
Saat berita ini diterbitkan, pihak BEM-Maperwa FMIPA, belum memberikan klarifikasi terkait pemalsuan SK kepengurusan dan penolakan pencalonan oleh Alif Gautama oleh aliansi mahasiswa FMIPA. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: St Aminah