Dialog antara Lembaga Kemahasiswaan bersama Pimpinan Universitas Negeri Makassar di ruang rapat Rektor lt.7 Menara Pinisi, Rabu (7/6) – (Foto – Dasrin – Profesi)
PROFESI-UNM.COM – Kebijakan di Fakultas Psikologi yang menetapkan sendiri pembayaran uang kuliah tuggal (UKT) mendapat sorotan dari aktivis mahasiswa. Pengurus lembaga kemahasiswaan menilai UKT jalur mandiri bagi calon mahasiswa baru 2017 telah melanggar peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 39 tahun 2016 tentang UKT dan BKT.
Aktivis mahasiswa dari jurusan Sosiologi, Arfan Rahman menilai pimpinan kampus tidak memiliki landasan hukum terkait nominal UKT di fakultas Psikologi. Harganya mencapai 8,5 juta, sementara jika merujuk pada lampiran ke IV pada permen tersebut menetapkan UKT maksimal ialah 5 juta pada kelompok VII.
“Ini masalah, karena melampaui golongan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseluruhan BKT untuk Fakultas Psikologi berjumlah 11.412.000. Menempati posisi kedua setelah Biologi. sementara itu UKT maksimal di Jurusan Biologi senilai 5 juta. Hal inilah yang dianggap keliru.
“Kalau begini kita tidak tahu ini tergolong UKT atau bukan. Sebab penentuan UKT harus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Dekan Fakultas Psikologi, Muhammad Jufri menjelaskan, penetapan pembayaran jalur mandiri berdasarkan hasil kesepakan antar pimpinan fakultas. Menurutnya hal tersebut dipusarkan sesuai kebutuhan di Fakultas Psikologi.
“Psikologi memiliki rancangan perekembangan yang akan dilakukan ke depan. Peningkatan akreditasi, perbaikan fasilitas, dan peningkatan mutu dosen. Kami pertimbangkan hal itu dalam penentuan UKT,” jelasnya. (*)