PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar menggelar aksi seruan tiga poin gugatan di FSD UNM, Rabu, (8/7).
Agustrianto Kadir selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KEMA) FSD UNM mengatakan aksi tersebut mengangkat isu LK FSD UNM menggugat, dan berikut isu turunanya:
- Kejelasan verifikasi berkas Penyesuaian UKT mahasiswa yang telah mengumpulkan berkas capaian
(Libatkan pengurus LK) - Tranparansi BKT unit Coas FSD
- Kejelasan Pembebasan UKT Mahasiswa Bidik Misi.
Lanjut, Ia menegaskan isu tersebut diangkat karena pimpinan kampus harus melibatkan pengurus LK dalam proses verifikasi berkas penrunan UKT mhasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah banyak mahasiswa yang telah mengumpulkan berkasnya dri jauh hari namun kemudian sampai saat ini belum ada pengumuman siapa-siapa saja yangg turun UKTnya. Sehingga capaian dari tuntutan ini yaitu pimpinan harus melibatkan pengurus LK dalam proses verifikasi berkas penrunan UKT mhasiswa,” tegasnya.
Mahasiswa angkatan 2016 ini juga menegaskan bahwa Rektor UNM mengarahkan setiap fakultas untuk mengambil transparansi BKT yang ada di fakultas masing-masing.
“Hasil dari panggung ekspresi teman2 LK se-UNM di depan Pinisi itu kemudian membuahkan hasil dan rektor hadir pada mlm hari itu. Pada saat itu, rektor mengarahkan tiap-tiap fakultas untuk mengambil transparansi BKT yang ad di fakultas masing-masing,” jelasnya.
Pria yang biasa disapa Tryan ini meminta kejelasan pembebasan UKT mahasiswa Bidik Misi tidak bebas UKT walaupun hanya tinggal skripsi saja.
“Kejelasan pembebasan UKT mahasiswa Bidik Misi, kami mengangkat isu ini sebab baru-baru ini teman mahasiswa Bidik Misi diinstruksikan oleh pimpinan fakultas untuk mengahdap kemudian mahasiswa ini di beritahukan bahwa mereka tidak bebas UKT walaupun itu sisa skripsi bahkan walaupun mahasiswa trsebut telah seminar proposal,” tuturnya.
Terakhir, Ia mengatakan bahwa pembebasan UKT tersebut bertentangan dengan SK rektor nomor 482/UN36/HK/2020, “Nah ini kan bertolak belakang dengan SK Rektor Nomor 482/UN36/HK/2020. Pada SK tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa yang sisa skripsi itu dibebaskan UKT nya,” jelasnya. (*)
*Reporter: Dewan Ghiyats Yan Galistan