
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran nomor 412/UN36/TU/2025 tentang perpanjangan PKM bagi mahasiswa UNM, Jumat (14/02)
Surat ini ditujukan kepada para dekan fakultas dalam lingkungan UNM. Adapun isi surat tersebut untuk menginformasikan perpanjangan PKM hinggal tanggal 28 Februari 2025.
Surat tersebut keluar sehubungan dengan adanya edaran perpanjangan proposal PKM pada tanggal 30 Januari kemarin dengan nomor surat 386/UN35/TU/2025. Pada surat sebelumnya menyatakan perpanjangan PKM sampai pada tanggal 14 Februari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UNM Resmi Perpanjang Batas Pengumpulan Proposal PKM 2025
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan surat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: 386/UN35/TU/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang penyampaian perpanjangan batas pemasukan proposal PKM mahasiswa tahun 2025, maka bersama ini kami sampaikan/himbau kepada bapak/ibu bahwa batas pemasukan proposal PKM tahun 2025 yang berakhir pada tanggal 14 Februari 2025, diperpanjang hingga 28 Feberuari 2025. Pemasukan proposal PKM tahun 2025, melalui laman https://simpkm.umm.ac.id/. (*)

*Reporter: St. Masyita Rahmi