
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menyuarakan kritik terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan kampus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan UNM.
Salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) yang berinisial AY mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penerapan kebijakan tersebut, terutama yang berdampak pada fasilitas penunjang pembelajaran.
“Saya setuju kalau efisiensi anggaran dilakukan untuk perjalanan dinas dosen karena itu memakan banyak anggaran. Tapi kalau yang diefisiensikan itu fasilitas penunjang pembelajaran seperti listrik, saya rasa tidak perlu. Itu bisa mempengaruhi kualitas pendidikan,” ujar AY.
Kebijakan yang tertuang dalam SK tersebut menyatakan bahwa operasional penggunaan lampu di kampus hanya berlaku dari pukul 07.30 hingga 17.00 WITA. Namun, menurut AY, realitanya menunjukkan hal berbeda. Ia menyoroti pemadaman lampu di ruang kelas saat jam belajar berlangsung, yang justru bertentangan dengan ketentuan dalam SK tersebut.
“Kalau memang tujuannya efisiensi, kenapa lampu di Gedung Phinisi justru dinyalakan saat malam hari hanya demi estetika? Sementara mahasiswa belajar dalam kondisi gelap-gelapan di siang hari. Ini kan tidak adil,” tambahnya.
Menurut AY, niat pemerintah dalam menerapkan efisiensi anggaran sudah baik. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi seharusnya tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan produktivitas mahasiswa.
Mahasiswa berharap pihak kampus dapat mengevaluasi kembali penerapan kebijakan ini agar efisiensi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan serta kualitas pembelajaran di UNM.(*)
*Reporter: Nurul Aenun Mardia