Kenali Karakteristik dan Dampak Black Campaign

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)
Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COMBlack campaign atau kampanye hitam masih menjadi fenomena yang kerap terjadi dalam dunia politik dan bisnis di Indonesia. Praktik ini, meskipun ilegal, tetap menjadi strategi yang digunakan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan lawan atau kompetitor mereka.

Black campaign didefinisikan sebagai strategi kampanye yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan dengan cara menyebarkan informasi negatif yang tidak berdasar atau bahkan fitnah atau hoaks. Berbeda dengan kampanye negatif yang masih menggunakan data valid, black campaign cenderung menggunakan informasi palsu atau belum terbukti kebenarannya. Karakteristik utama black campaign meliputi:

  1. Sumber informasi yang tidak jelas
  2. Tujuan untuk menghancurkan karakter seseorang
  3. Penggunaan data yang tidak sahih atau mengada-ada
Baca Juga :  5 Metode Belajar Efektif

Praktik black campaign dapat memiliki dampak serius, tidak hanya bagi target kampanye, tetapi juga bagi pelakunya dan masyarakat secara umum. Dampak dari black campaign tidak lain adalah menurunkan citra yang menjadi targetnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, black campaign dilarang oleh undang-undang. Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu melarang tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  1. Penjara paling lama dua tahun
  2. Denda paling banyak 24 juta rupiah

Selain itu, untuk kasus black campaign di media sosial, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Tujuh Fungsi Bahasa yang Harus Kamu Ketahui

Untuk mencegah dan menangani black campaign, beberapa langkah dapat diambil:

  1. Meningkatkan literasi media di masyarakat
  2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku black campaign
  3. Mendorong kampanye yang sehat dan berbasis data valid

Meskipun sulit diberantas sepenuhnya, kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi praktik black campaign di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan iklim politik dan bisnis yang sehat dan beretika. (*)

*Reporter: Sunan Jaya

Berita Terkait

Mulai dari Sekarang! Cara Persiapkan Diri Menjelang UAS
Tantangan Belajar Era Digital bagi Gen Z
Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya
I’tikaf Mengasingkan Diri untuk Mendekatkan Diri kepada Allah
Rekomendasi Kue Lebaran Mudah dan Murah
Mengapa Harus Memilih UNM?
Rahasia Kecil untuk Hidup Lebih Teratur
Strategi Kelola Waktu dalam Pengunaan Sosial Media
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:26 WITA

Mulai dari Sekarang! Cara Persiapkan Diri Menjelang UAS

Sabtu, 3 Mei 2025 - 04:35 WITA

Tantangan Belajar Era Digital bagi Gen Z

Rabu, 30 April 2025 - 02:27 WITA

Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:58 WITA

I’tikaf Mengasingkan Diri untuk Mendekatkan Diri kepada Allah

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:26 WITA

Rekomendasi Kue Lebaran Mudah dan Murah

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA