Home / UKT

Berikut Mekanisme Alur Peninjauan Ulang (UKT)

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 01:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar tentang mekanisme relaksasi UKT. (Foto: int.)
Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar tentang mekanisme relaksasi UKT. (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Mekanisme Relaksasi Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan UNM, Berikut mekanisme alur peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) UNM.

Terdapat tiga kategori peninjauan ulang UKT Mahasiswa yaitu: (1) Mahasiswa dengan program matakuliah 6 SKS diluar Mata Kuliah Skripsi, maka di beri keringanan dengan membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT awal. (2) Mahasiswa yang sedang cuti kuliah dan telah menyelesaikan seluruh pembelajaran kecuali Skripsi, dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT. (3) Mahasiswa dengan keterbatasan kemampuan ekonomi orang tua.

Adapun ketentuan peninjauan UKT mahasiswa sebagai berikut:
a. Orang tua/wali yang membiayai mengajukan: pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara berangsur melampirkan berkas pendukung dan akan dibahas bersama pimpinan fakultas
b. Orang tua/wali mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian kesepakatan waktu penyelesaian UKT sesuai kesepatan orang tua/wali dengan pimpinan fakultas.
c. Orang tua/mahasiswa mengajukan pembayaran UKT berangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester.

Berikut kriteria dan berkas yang harus dicantumkan bagi mahasiswa dengan keterabatasan kemampuan ekonomi:
1. Orang tua/pihak yang membiayai pensiun/purnabakti. (Mencantumkan SK Pensiun)
2. Orang tua/pihak yang membiayai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Mencantumkan surat keterangan dari Perusahaan)
3. Orang tua/pihak yang membiayai mengaami cacat/sakit permanen. (Mencantumkan surat keterang dari Rumah Sakit)
4. Orang tua/pihak yang membiayai mengalami musibah/bencana alam. (Mencantumkan surat keterangan dari instansi terkait)
5. Kepala keluarga sedang menjadi pesakitan. (Mencantumkan surat keterangan dari Lembaga permasyarakatan)

Berkas tambahan yang dilampirkan:
1. Surat permohonan peninjauan penetapatap ulang UKT;
2. Foto Copy bukti pembayaran UKT sebelumnya;
3. Foto copy kartu keluarga;
4. Foto copy legalisir bukti pembayaran gaji bagi pegawai/karyawan tau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (Bukan surat keterangan tidak mampu);
5. Surat keterangan yang relevan (Surat keterangan sakit/surat keterangan pensiun/surat keterangan PHK/surat keterangan yang relevan) dari orang tua/wali/orang yang membiayai mahasiswa.
6. Membuat dan mengajukan permohonan/peninjauan ulang UKT kepada Tim Verivikasi UKT Fakultas dengan melampirkan berkas yang diperlukan.

Baca Juga Berita :  Telat Bayar UKT Tiga Minggu, Otomatis Cuti Akademik

Bagi mahasiswa yang mengajukan peninjauan UKT di arahkan untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan dan mengajukan berkas kepada Tim Verifikasi UKT fakultas masing-masing untuk diperiksa lebih lanjut. Jika sudah mengajukan berkas diharapkan bagi mahasiswa untuk cek secara berkala pengumuman UKT pada laman http://registrasi.unm.ac.id/ukt/. (*)

*Reporter: Farah Fitria Ramadhani

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Presiden BEM FMIPA UNM: UKT Tinggi Halangi Mahasiswa Nikmati Pendidikan.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:40 WITA

Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:36 WITA

Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT

Berita Terbaru

TABLOID 284

E-Tabloid

TABLOID 284

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:36 WITA

Potret Ahmad Fadil dalam sambutannya di Inaugurasi Evolusia 24, (Foto: Dok. Profesi)

KILAS LK

Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM

Senin, 2 Jun 2025 - 00:10 WITA