
PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Mekanisme Relaksasi Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan UNM, Berikut mekanisme alur peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) UNM.
Terdapat tiga kategori peninjauan ulang UKT Mahasiswa yaitu: (1) Mahasiswa dengan program matakuliah 6 SKS diluar Mata Kuliah Skripsi, maka di beri keringanan dengan membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT awal. (2) Mahasiswa yang sedang cuti kuliah dan telah menyelesaikan seluruh pembelajaran kecuali Skripsi, dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT. (3) Mahasiswa dengan keterbatasan kemampuan ekonomi orang tua.
Adapun ketentuan peninjauan UKT mahasiswa sebagai berikut:
a. Orang tua/wali yang membiayai mengajukan: pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara berangsur melampirkan berkas pendukung dan akan dibahas bersama pimpinan fakultas
b. Orang tua/wali mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian kesepakatan waktu penyelesaian UKT sesuai kesepatan orang tua/wali dengan pimpinan fakultas.
c. Orang tua/mahasiswa mengajukan pembayaran UKT berangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut kriteria dan berkas yang harus dicantumkan bagi mahasiswa dengan keterabatasan kemampuan ekonomi:
1. Orang tua/pihak yang membiayai pensiun/purnabakti. (Mencantumkan SK Pensiun)
2. Orang tua/pihak yang membiayai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Mencantumkan surat keterangan dari Perusahaan)
3. Orang tua/pihak yang membiayai mengaami cacat/sakit permanen. (Mencantumkan surat keterang dari Rumah Sakit)
4. Orang tua/pihak yang membiayai mengalami musibah/bencana alam. (Mencantumkan surat keterangan dari instansi terkait)
5. Kepala keluarga sedang menjadi pesakitan. (Mencantumkan surat keterangan dari Lembaga permasyarakatan)
Berkas tambahan yang dilampirkan:
1. Surat permohonan peninjauan penetapatap ulang UKT;
2. Foto Copy bukti pembayaran UKT sebelumnya;
3. Foto copy kartu keluarga;
4. Foto copy legalisir bukti pembayaran gaji bagi pegawai/karyawan tau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (Bukan surat keterangan tidak mampu);
5. Surat keterangan yang relevan (Surat keterangan sakit/surat keterangan pensiun/surat keterangan PHK/surat keterangan yang relevan) dari orang tua/wali/orang yang membiayai mahasiswa.
6. Membuat dan mengajukan permohonan/peninjauan ulang UKT kepada Tim Verivikasi UKT Fakultas dengan melampirkan berkas yang diperlukan.
Bagi mahasiswa yang mengajukan peninjauan UKT di arahkan untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan dan mengajukan berkas kepada Tim Verifikasi UKT fakultas masing-masing untuk diperiksa lebih lanjut. Jika sudah mengajukan berkas diharapkan bagi mahasiswa untuk cek secara berkala pengumuman UKT pada laman http://registrasi.unm.ac.id/ukt/. (*)
*Reporter: Farah Fitria Ramadhani