
PROFESI-UNM.COM – Terbitnya Permenristekdikti nomor 39 tahun 2017 terkait biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal telah memberikan keringanan bagi PTN untuk menurunkan besaran UKT. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan data kemampuan ekonomi.
Beberapa fakultas di UNM pun telah membuka ruang bagi mahasiswa yang memenuhi SOP untuk mengajukan penurunan UKT. Hanya saja, kebijakan baru tersebut belum dapat dioptimalkan oleh birokrasi.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan langkah alternatif yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri. Jajak pendapat yang dilakukan pada 5 hingga 7 Maret menunjukkan bahwasanya informasi terkait kebijakan yang telah diberlakukan selama dua semester ini masih minim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berdasarkan hasil persentasi yang menunjukkan sebanyak 86% responden menilai sosialisasi penurunan besaran UKT di jurusan maupun fakultas belum maksimal. Terbukti dari persentasi sumber penyebaran informasi terkait penurunan UKT lebih banyak diperoleh melalui rekan sesama mahasiswa, yakni 57%.
Kemudian dibantu dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media sebesar 21%. Sementara itu, pimpinan kampus yang seharusnya memiliki peran sentral untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut hanya memperoleh persentasi 3%.
Hal ini menunjukkan kurangnya keterlibatan para pimpinan kampus. Padahal, nyatanya masih banyak mahasiswa yang tidak tahu bagaimana prosedur pengajuan permohonan penurunan besaran UKT.
Terlihat dari hasil jajak pendapat sebanyak 70% mahasiswa masih belum mengerti SOP yang telah ditetapkan. Terlepas dari itu, mahasiswa pun merasa kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh birokrasi selama proses pengajuan penurunan UKT.
Sesuai dengan hasil persentasi yakni sebanyak 96.2% mahasiswa menilai pelayanan birokrasi dalam hal ini tidak memuaskan. Respon yang lambat, bahkan berujung pada ketidakjelasan akan permohonan yang telah diajukan.
Alhasil, terhitung sebanyak 60% pengajuan penurunan UKT mahasiwa tidak dipenuhi. Kendati demikian, UNM dituntut agar dapat meningkatkan dan mengefektifkan kebijakan ini.
Karenanya, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut. Sebagaimana harapan mahasiswa menunjukkan sebanyak 94% dari mereka menginginkan adanya verifikasi terhadap besaran UKT mahasiswa setiap semester.
Hal ini dilakukan guna penetapan ulang pemberlakuan UKT sesuai data kondisi ekonomi saat ini. Sehingga kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung. (*)
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223