SOP Penurunan UKT, Pimpinan UNM Beri Mahasiswa Harapan Palsu

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 18 Maret 2018 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOP yang diterbitkan oleh BAAK terkait penurunan UKT (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Melalui Standard Operating Procedure (SOP) perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Universitas Negeri Makassar (UNM) memberi peluang bagi mahasiswa yang tidak mampu secara finansial untuk merubah UKT-nya.

Namun, usaha mereka justru menemui kendala. Pengajuan perubahan UKT yang dilakukan mahasiswa rupanya mendapat respon penolakan oleh birokrasi.

Pihaknya tak menanggapi aturan yang telah diberlakukan pemerintah. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 Pasal 5. Ditegaskan bahwa peninjauan dapat dilakukan apabilaada ketidak sesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua, maupun pihak lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ayal, jika SOP yang berlaku hingga kini belum terlihat dampaknya kepada mahasiswa. Pasalnya, pihak birokrasi dinilai tidak menanggapi serius permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Bangkit Pasca Vakum, Tim Robotron Lantik Pengurus Baru

Seperti halnya yang dirasakan mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi), Rizka Chaerani Muris. Kondisi ekonomi yang tidak sama seperti dulu memaksa dirinya untuk mengajukan penurunan UKT. Sebab, kata Rizka, keadaannya sekarang sudah berubah semenjak kepergian salah satu orang tuanya.

“Mengajukan karena bapakku meninggal bulan sembilan lalu. Beda sekarang pendapatan orang tua, ibu ku mami kerja dan masih adek dan kakakku yang masih sekolah,” kata mahasiswa angkatan 2015 ini.

Namun sayangnya, ia mengaku, belum mendapat kejelesan terkait pengajuan yang dilakukannya sampai sekarang. Ia pun terpaksa membayar dengan besaran UKT yang dimiliki saat ini.

“Saya cuma mengajukan, tapi tidak tahu kelanjutannya bagaimana jadi saya bayar dengan yang normal dari pada kelamaan KRS-an,” akunya.

Baca Juga :  Idkhan Harap seluruh Mahasiswa Baru memiliki jas almamater

Kondisi yang sama turut dirasakan oleh Muh. Adnan. Mahasiswa Prodi Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ini mengeluhkan sikap birokrasi yang seolah tak acuh.

Padahal, ia telah mengajukan berkas sudah cukup lama. Bahkan, telah dibantu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Akan tetapi, belum ada kepastian dari pengajuan penurunan UKT-nya.

“Dari semester lalu sesuai yang diinstruksikan dari Badan Ekekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA,” ujarnya.

Karta Jayadi, selaku pembantu rektor yang menangani di bidang administrasi dan keuangan enggan berkomentar saat konfirmasi perihal aturan ini. “Saya tidak mau diwawancarai
dulu,” kilahnya. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Berikut Mekanisme Alur Peninjauan Ulang (UKT)
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:40 WITA

Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:36 WITA

Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA