
PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), HUsain Syam sebut adanya diskriminasi antara lulusan kependidikan dan non kependidikan.
Dalam pidato yang disampaikan di sela-sela pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM, Muhammad Arifin Ahmad di Ruang Teater Menara Pinisi (12/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks Dekan Fakultas Teknik (FT) ini mengatakan bahwa, berlakukannya UU No. 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen, dianggap tidak adil bagi lulusan Sarjana Kependidikan.
“Bahwa kami bertemu kemarin dgn semua Rektor LPTK dalam menyikapi UU No. 14 Tahun 2015 yang disana tidak adil antara lulusan atau alumni kependidikan dan Non Kependidikan,” katanya.
Husain menjelaskan, alumni non kependidikan dapat melamar menjadi guru maupun PPG, sedangkan alumni kependidikan tidak diperbolehkan bekerja selain dari lembaga pendidikan menurutnya diskriminasi.
“Kalau alumni kependidikan itu tidak ada bedanya dengan alumni non kependidikan semua bisa melamar menjadi guru atau ppg sementara yang non kependidikan ini kalau tidak lulus masih bisa bekerja di tempat yang lain kalau sarjana kependidikan itu tidak bisa,” katanya.
Lanjut, ia pun membeberkan telah berdiskusi bersama Rektor dari berbaggai LPTK di Indonesia untuk meminta adanya Double Degree kepada Menristekdikti.
“Saya dan Rektor LPTK lainnya mengusulkan untuk pak menteri agar sarjana kependidkan nanti bisa dapat double degree, kalau tidak mau tutup leboh baik tutup saja LPTK dari pada menciptakan banyak pengangguran,” ungkapnya. (*)
*Reporter: Muh Sauki Maulana/Editor: Nurulcha