
PROFESI-UNM.COM – Tahun ini, Universitas Negeri Makassar kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa sistem UKT yang akan mengikuti KKN di semester genap ini, baik program Reguler maupun Terpadu akan dikenakan biaya. Surat Keputusan (SK) penetapan biaya pelaksanaan KKN pun telah diterbitkan secara resmi oleh Rektor UNM pada 24 Januari lalu.
Dalam surat bernomorkan 590/UN36/KU/2018 tersebut ditetapkan bahwa nominal biaya KKN bagi program Reguler sebesar Rp 415.000. Sementara itu program Terpadu dikenakan tarif sebesar Rp 590.000. Biaya ini termasuk ke dalam komponen pembiayaan pribadi oleh mahasiswa yang mencakup biaya pembuatan jas almamater, transportasi, dan honor bagi guru pamong khusus bagi program KKN Terpadu.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) No. 39 Tahun 2017 terkait BKT dan UKT di lingkungan Kemenristek Dikti. Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, aturan tersebut dianggap memberatkan oleh mahasiswa. Bahkan dinilai cacat prosedural lantaran dianggap melanggar asas tunggal dalam UKT. Dimana seluruh biaya langsung maupun tidak langsung diakomodasi dalam UKT yang dibayar tiap semester. Tapi nyatanya masih banyak pungutan di luar UKT yang dibayarkan. Termasuk di dalamnya biaya pelaksanaan KKN yang mulai diberlakukan saat ini.
Untuk mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa terkait adanya aturan baru tersebut, kami dari Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM melakukan jajak pendapat mengenai hal itu.
Untuk melakukan jajak pendapat terkait penetapan tarif KKN UNM, dapat dilakukan melalui link berikut
[divider][/divider]
*Litbang Profesi