
PROFESI-UNM.COM – Terkait hasil rapat pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Rabu (24/1) lalu yang menetapkan adanya tarif bagi program Kuliah Kerja Nyata (KKN), Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM menggelar aksi.
Kebijakan yang rencananya akan diterapkan mulai tahun ini merujuk pada Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 terkait UKT dan BKT di Lingkungan Kemenristekdikti, menurut LK se-FIS kontradiksi dengan Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
(Baca juga: Tahun Ini UNM Rencana Berlakukan Tarif KKN)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tiga tuntutan yang dilayangkan LK se-FIS UNM dalam aksi tersebut yakni;
1. Meniadakan Pembayaran KKN tahun 2018 sampai seterusnya. Bahwa menimbang bahwa beban komponen UKT sudah termasuk biaya KKN.
2. Menolak pelaksanaan pasal 7 permenristekdikti no 39 tahun 2017 karena menyalahi subtansi lahirnya UKT.
3. Menginstruksikan kepada seluruh mahasiswa agar tidak membayar biaya KKN dan segera sadar memperjuangkan haknya.
(Baca juga: Abaikan Aturan Tarif KKN, Rektor Sebut UNM Rugi 4 Miliar. (*)
*Reporter: Nurul Charismawaty S