
PROFESI-UNM.COM – Sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat, Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan fase yang harus dilewati mahasiswa untuk menyelesaikan studinya di perguruan tinggi.
Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai salah satu penyelenggara, siang tadi telah membincangkan aturan terkait prosedur dan tata pelaksanaan KKN di ruang rapat Rektor, Lt 7 Menara Pinisi, Rabu (24/1) malam.
Isu terkait adanya pungutan bagi mahasiswa yang akan menjalankan KKN akan dikeluarkan besok, Kamis (25/1) melalui surat keputusan rektor. Hal tersebut diakui oleh Rektor UNM, Husain Syam saat dihubungi via telepon.
“Besok SK nya akan diterbitkan,” jelasnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas terkait penetapan tarif KKN. “Supaya arahnya jelas dan tidak simpang siur,” ujar eks Dekan Fakultas Teknik (FT) ini.
Sebelumnya, Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Muharram mengatakan, hal tersebut dilakukan guna merealisasikan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pergi Tinggi (Kemenristek Dikti) No. 39 tahun 2017 terkait UKT dan BKT di lingkungan Kemenristek Dikti. Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN. (*)
*Reporter: St Aminah