
PROFESI-UNM.COM – 11 poin kode etik jurnalistik saat ini perlu direvisi. Pasalnya poin tersebut belum mengatur indepensitas media.
Hal ini diungkapkan ketua Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan saat membawakan materi Kode Etik Jurnalistik di DJMTD LPM Profesi di Ballroom Menara Pinisi, Kamis (12/10).
“Kita perlu tambahkan Pemilik media tidak boleh dari kalangan politisi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria asal Makassar ini menambahkan, dengan adanya kode etik jurnalistik, berita hoax bisa diredam. Namun kode etik jurnalistik ini masih membuka peluang bagi politisi yang memiliki media mengatur sistem politik.
“Kalau misalnya ini tidak dibuat, maka media akan terbelah dan akan ada keberpihakan,” tambahnya.
Menjadi seorang jurnalis harus mentaati kode etik jurnalistik dalam proses peliputan. Karena ketakutan seorang jurnalis adalah ketika berita yang diinformasikan tidak dipercaya oleh publik.
“Jurnalis tidak dilindungi oleh undang-undang, tetapi moral jurnalislah yang dilindungi,” tutupnya. (*)
*Reporter: Wahyudin