
PROFESI-UNM.COM – Batas pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tuggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan berakhir pada 4 Agustus mendatang. Hal ini merujuk pada kalender akademik UNM tahun ajaran 2017/2018.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mukhtar mengatakan, jadwal pembayaran SPP/UKT semester ganjil ini tetap disesuaikan dengan kalender akademik.
“Semuanya tetap sama dengan kalender akademik,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram mengatakan, mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dikenakan denda. Hal ini dilakukan agar mahasiswa tidak menyalahi jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
“Tetap akan dikenakan denda,” katanya.
Pembayaran ini telah dibuka sejak 14 Juli lalu dan dilakukan di seluruh cabang Bank Negara Indonesia (BNI). (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa