
PROFESI-UNM.COM – Program Studi (Prodi) Business English Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) melanggar Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 39 tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan tersebut mengatur adanya penggolongan besaran UKT di setiap program studi pada setiap PTN.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Business English, Ahmad Syaifullah menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa dibebankan UKT sebesar Rp3 juta. “Kami punya buktinya, melanggar peraturan Menristek Dikti nomor 36 pasal 4, pasal 5, dan pasal 6,” tuturnya saat aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional di kampus FBS, Selasa (2/5).
Ia pun melakukan pemberian pemahaman kepada mahasiswa lain melalui penyampaian informasi ke sejumlah kelas dan media sosial. “Memahamkan kepada masyarakat Business Engish bahwasanya prodi kita memang secara aturan sudah melanggar sejak diberlakukannya sistem UKT,” tambahnya.
Selain itu, salah satu mahasiswa Business English, Muhammad Ishak menyampaikan bahwa tingginya pembayaran UKT dianggap tidak sesuai dengan fasilitas yang diperoleh. Sehingga menurutnya banyak mahasiswa yang memilih kuliah di kampus swasta. “Tiga juta yang dibayar, fasilitas tidak sesuai. Lebih baik ke swasta karena sama pembayarannya, bagus fasilitasnya juga,” ujarnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Dewi Ulfah