
PROFESI-UNM.COM – Sebanyak 576 Mahasiswa Baru (Maba) 2018 Universitas Negeri Makassar (UNM), jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SBMPTN), dinyatakan tidak lulus Beasiswa Bantuan Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidikmisi). Sehingga otomatis mendapatkan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar satu juta rupiah.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Registrasi, Basri Kadir, dia menjelaskan jika regulasi ini diterapkan setelah melakukan rapat dengan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I). Jumlah ini juga keluar setelah terlebih dahulu dilakukan berbagai tahap.
“Ini sudah saya konsulkan dengan PR I, jadi yang tidak lulus rata Rp 1.000.000. Itu juga sudah melalui tahap verifikasi,” jelasnya saat ditemui diruanganya, Senin 6/8.
Dia juga menghimbau, bagi Maba yang telah terindikasi tidak lulus agar segera melakukan pembayaran. dilanjutkan dengan mengurus registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
“Jadi mereka yang tidak lulus harus cepat membayar. Dan melakukan registrasi NIM,” himbaunya.
[divider][/divider]
*Reporter: Sauki Maulana