PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 5049/UN36/TU/2018 10 Oktober 2018, terkait penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL), Universitas Negeri Makassar (UNM). Pemilik PKL ungkapkan rasa kekecewaan terhadap adanya penggusuran tersebut.
Salah satu pemilik PKL, Hasaruddin menceritakan bahwa kiosnya telah berdiri sejak tahun 2010. Ia mengaku gelisah sebab terancam kehilangan pekerjaannya.
“Saya tidak tau ini mau kemana kalau benar usaha kami ini jadi digusur, tapi sayangkan kami kasian karena sumber penghasilannya kami hanya dari sini,” ungkapnya. Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasaruddin juga mengatakan, jika pada ujungnya kami pun harus terusir setidaknya pihak UNM memberi kami wadah yang layak untuk para PKL mencar nafkah.
“Saya serahkanji semua sama mahasiswa yang berada dipihak kami, karena kita ini kasian tidak tau apa-apa kalau masalah siapa yang berhak mengusir ini,” tambahnya. (*)
*Reporter: Kurnia Hasan