
PROFESI-UNM.COM – Batas pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) akan berakhir 4 Agustus mendatang.
Seperti tahun sebelumnya, mahasiswa yang terlambat membayar akan dikenakan denda.
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Muharram mengatakan, aturan yang mulai diterapkan sejak 28 Agustus 2016 tersebut tetap diberlakukan semester ini.
Menurutnya, aturan tersebut perlu diterapkan agar mahasiswa menaati jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
“Tetap akan dikenakan denda,” katanya saat ditemui di ruangannya di lt.6 Menara Pinisi UNM, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, besaran denda yang dikenakan bervariasi. Tergantung dari tenggak waktu pelanggarannya.
“Kalau terlambat satu minggu didenda 10%, kalau dua minggu dendanya naik 20% dari besaran UKT yang dibayar,” jelasnya.
Guru Besar Kimia Organik ini pun menegaskan, pembayaran yang dimulai pada 14 Juli lalu akan tetap berakhir pada 4 Agustus mendatang. Hal ini adalah ketetapan dalam kalender akademik.
“Tidak ada perpanjangan pembayaran, bagi yang melewati batas pembayaran akan dikenakan denda,” katanya. (*)
*Reporter: Nurul Atika