Tekan Pertumbuhan Paham Radikalisme dan Intoleransi, Menristekdikti Bentuk UKM PIB

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Oktober 2018 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Tekan pertumbuhan paham radikalisme dan intoleransi di dalam lingkup kampus, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Mentri Riset dan teknologi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaaan Ideologi Bangsa (PIB) dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Kehadiran Permenristekdikti ini sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda. Salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa.

“Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya Kemenristekdikti untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa akan Ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme dan intoleransi berkembang di kampus,” Kata Menristekdikti, Mohammad Nasir di Senayan Jakarta, dikutip dari laman resmi ristekdikti.go.id, (29/10).

Menristekdikti mengungkapkan, Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.

Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga Berita :  Turnamen Nasional Pencak Silat Rektor UNM Cup Segera dibuka

“ Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus, “ tutur Menristekdikti.

Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun sebaliknya Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia. Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.


*Wahyu Riansyah

Berita Terkait

Karta Jayadi Sebut Motivasi Tinggi Kunci Guru Profesional Tingkatkan Mutu Pendidikan
Rektor Ajak Guru Jadi Penggerak dan Komunikator di Masyarakat
Rektor UNM Ingatkan Kebahagiaan Guru Tidak Bergantung pada Gaji
Rektor UNM Soroti Adaptasi Jadi Kunci Kesuksesan Guru
Rektor UNM Sampaikan Duka atas Wafatnya Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:20 WITA

Karta Jayadi Sebut Motivasi Tinggi Kunci Guru Profesional Tingkatkan Mutu Pendidikan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:19 WITA

Rektor Ajak Guru Jadi Penggerak dan Komunikator di Masyarakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:53 WITA

Rektor UNM Ingatkan Kebahagiaan Guru Tidak Bergantung pada Gaji

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:02 WITA

Rektor UNM Soroti Adaptasi Jadi Kunci Kesuksesan Guru

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:37 WITA

Rektor UNM Sampaikan Duka atas Wafatnya Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Berita Terbaru

Tabloid Pengumuman SNBT 2025

E-Tabloid

Tabloid Edisi Pengumuman SNBT 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:56 WITA

Potret gedung pinisi Universitas Negeri Makassar, (Foto: Int.)

Info Akademik

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WITA