
PROFESI-UNM.COM – Menjelang tahun baru 2017, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran yang tertanggal 28 Desember 2016, dijelaskan bahwa hari Senin tanggal 2 Januari 2017 merupakan Cuti Bersama dan kembali masuk kerja seperti biasa pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017. (*)
*Reporter: Nurul Charismawaty S
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT