
PROFESI-UNM.COM– Surat Keputusan (SK) skorsing enam mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang terbit pada tanggal 10 Juli lalu, mendapat tanggapan serius dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FE UNM.
Presiden BEM FE UNM, Andri Candriawan mengatakan , pihaknya akan menempuh jalur hukum jika sanksi skorsing ini tidak dicabut.
“Kita selalu ingin mengajak pak dekan untuk berdialog mencari jalan lain untuk masalah ini, tapi kalau dengan cara ini kami tetap tidak direspon maka kami akan menempuh jalur hukum,” katanya, saat ditemui di Sekretariat BEM FE UNM, (17/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi ini melanjutkan, keputusan pimpinan fakultas mengeluarkan SK skorsing tidak berdasar. Tidak ada satupun pasal sanksi dalam Peraturan Lembaga Kemahasiswaan UNM yang mengatakan melanggar etika akan dikenakan skorsing.
“Sama sekali tidak ada pasal yang meregulasi tentang sanksi skorsing ini. Kalaupun ada skorsing harusnya kita mendapatkan teguran dulu, itu mekanismenya” ungkapnya.
Andri Candriawan berharap semoga sanksi skorsing yang dikeluarkan pimpinan fakultas dapat di cabut kembali.
“Kami ingin SK skorsing ini dicabut,” tegasnya.
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyu Riansyah