
PROFESI-UNM.COM – Tim satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adakan sosialisasi kekerasan seksual pada tingkat lembaga kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (14/12).
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNM A. Muhammad Idkhan mengapresiasi kegiatan penyuluhan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada seluruh perwakilan LK di UNM ini. Pasalnya, menurut WR 3 UNM ini, kekerasan seksual berpotensi terjadi diantara sesama mahasiswa, bahkan sesama pengurus LK.
“Saya harap perwakilan LK yang hadir bisa meneruskan informasi yang sudah didapatkan dari Satgas PPKS UNM ini. Sehingga, sosialiasi ini bisa berjalan efektif dan bermanfaat bagi kita semua,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UNM Firman Umar menjelaskan pembentukan satuan tugas ini berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS UNM sendiri akan bertindak berdasarkan aduan dan memberi sanksi administrasi kepada pelaku terlapor.
“Pelaku yang terlapor juga bisa dibawa ke ranah hukum, tergantung keinginan korban,” tuturnya.
Kegiatan penyuluhan ini mengundang narasumber yaitu WR 3 UNM Periode 2012-2016, Heri Tahir dan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM sekaligus anggota Satgas PPKS UNM, Andika Wahyudi Gani. Selain itu, salah satu anggota perwakilan mahasiswa, Thifal juga ikut memberikan pemahaman PPKS.
Sebelumnya, Tim Satgas PPKS telah melakukan penyuluhan di sembilan fakultas dan program pascasarjana di UNM. Penyuluhan tersebut dilakukan secara berurutan mulai dari Fakultas Teknik, Pascasarjana, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Seni dan Desain, Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (*)
*Reporter: Resky Nurhalizah