PROFESI-UNM.COM – Mekanisme Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2023/2024 bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM, Rektor UNM menerbitkan Surat Edaran Nomor 553//UN36/HK/2023, Selasa (11/7).
Dalam surat ederan tersebut berisikan 6 poin, diantaranya sebagai berikut:
Pertama: Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT awal.
b. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
c. Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua: Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal mahasiswa mengambil 6 sks, tarif UKT ditetapkan 50% dari Tarif UKT awal.
b. Dalam hal mahasiswa mengambil 5 sks, tarif UKT ditetapkan 40% dari Tarif UKT awal. Dalam hal mahasiswa mengambil 4 sks, tarif UKT
c. ditetapkan 30% dari Tarif UKT awal
d. Dalam hal mahasiswa mengambil 3 sks, tarif UKT ditetapkan 20% dari Tarif UKT awal.
e. Dalam hal mahasiswa mengambil 2 sks, tarif UKT ditetapkan 10% dari Tarif UKT awal.
Ketiga: Dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah, atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada semester ganjil 2023/2024, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan cuti akademik dari dekan/wakil dekan bidang akademik, atau surat keterangan telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas Akhir dari masing-masing ketua jurusan/program studi.
Keempat : Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Orang tua atau pihak lain yang membiayai mengajukan: pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung penurunan kemampuan ekonominya. sebagai bukti
b. Dalam hal orang tua, pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian waktu penyelesaian UKT sesuai kesepakatan orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dengan pimpinan fakultas.
c. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pengurangan UKT dapat meyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami.
d. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan perubahan kelompok UKT dapat menyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami.
e. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembayaran UKT dengan cara mengangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester, pembayaran tahap pertama dilakukan pada jadwal pembayaran UKT dan pembayaran tahap kedua dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
f. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang dikaji oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing fakultas dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.
Kelima : Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Rektor Nomor 47/UN36/HK/2023 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar dinyatakan tidak berlaku.
Keenam: Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapaun Mekanisme Peninjauan UKT dapat diakses di sini (link: https://drive.google.com/drive/folders/1–H8ibbGTPIl2mlssu-e858rgRy9wCs6) (*)
*Reporter: Iyasnur Eynil