Rektor UNM Rilis Surat Peninjauan Ulang UKT, Berikut Persyaratannya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Mekanisme Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2023/2024 bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM, Rektor UNM menerbitkan Surat Edaran Nomor 553//UN36/HK/2023, Selasa (11/7).

Dalam surat ederan tersebut berisikan 6 poin, diantaranya sebagai berikut:

Pertama: Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT awal.
b. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
c. Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua: Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal mahasiswa mengambil 6 sks, tarif UKT ditetapkan 50% dari Tarif UKT awal.
b. Dalam hal mahasiswa mengambil 5 sks, tarif UKT ditetapkan 40% dari Tarif UKT awal. Dalam hal mahasiswa mengambil 4 sks, tarif UKT
c. ditetapkan 30% dari Tarif UKT awal
d. Dalam hal mahasiswa mengambil 3 sks, tarif UKT ditetapkan 20% dari Tarif UKT awal.
e. Dalam hal mahasiswa mengambil 2 sks, tarif UKT ditetapkan 10% dari Tarif UKT awal.

Baca Juga Berita :  UKM LKIMB Akan Adakan Seminar Keagamaan

Ketiga: Dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah, atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada semester ganjil 2023/2024, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan cuti akademik dari dekan/wakil dekan bidang akademik, atau surat keterangan telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas Akhir dari masing-masing ketua jurusan/program studi.

Keempat : Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Orang tua atau pihak lain yang membiayai mengajukan: pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung penurunan kemampuan ekonominya. sebagai bukti
b. Dalam hal orang tua, pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian waktu penyelesaian UKT sesuai kesepakatan orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dengan pimpinan fakultas.
c. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pengurangan UKT dapat meyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami.
d. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan perubahan kelompok UKT dapat menyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami.
e. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembayaran UKT dengan cara mengangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester, pembayaran tahap pertama dilakukan pada jadwal pembayaran UKT dan pembayaran tahap kedua dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
f. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang dikaji oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing fakultas dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.

Baca Juga Berita :  Tidak Punya Beasiswa? Yuk Daftar Beasiswa DataPrint

Kelima : Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Rektor Nomor 47/UN36/HK/2023 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar dinyatakan tidak berlaku.

Keenam: Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adapaun Mekanisme Peninjauan UKT dapat diakses di sini (link: https://drive.google.com/drive/folders/1–H8ibbGTPIl2mlssu-e858rgRy9wCs6) (*)

 

*Reporter: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan
Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”
PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025
Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan
Surat Edaran Resmi Cuti Akademik Semester Genap 2025
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tetap Terlaksana, Simak Linimasanya!
Gemanesia Buka Peluang Emas di Kompetisi Sains Nasional 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WITA

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WITA

Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WITA

Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:36 WITA

PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:09 WITA

Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan

Berita Terbaru

Potret Ahmad Fadil dalam sambutannya di Inaugurasi Evolusia 24, (Foto: Dok. Profesi)

KILAS LK

Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM

Senin, 2 Jun 2025 - 00:10 WITA

Potret Asni ketika memberikan materi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:08 WITA