
PROFESI-UNM.COM – Rancangan aturan baru terkait Kemahasiswaan yang telah disebar UNM kesetiap Lembaga Kemahasiswaan (LK) memiliki beberapa tambahan. Seperti halnya dengan status pengurus yang tergabung dalam Lembaga Kemahasiswaan.
Pada Bab IV misalnya, yang berisi mengenai kepengurusan dan keanggotaan organisasi kemahasiswaan. Pada Bab ini dijelaskan bahwa ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis permusyawaratan mahasiswa (Maperwa) Universitas merangkap secara otomatis sebagai staf Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PRIII).
Menanggapi hal tersebut, presiden pertama BEM UNM, Wahid Nara menyayangkan hal tersebut. Menurutnya tak seharusnya ketua lembaga tertinggi di UNM menjadi staf apalagi masih berstatus sebagai pengurus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebaiknya jangan ada aturan seperti itu. Karena mahasiswa yang tergabung pergerakannya bisa terkungkung,” jelasnya.
Lanjut, Ia menerangkan bahwa mahasiswa akan susah bergerak nantinya jika menjadi staf birokrasi. “Kordinasi harus tetap dijalin. Tetapi kalau jadi staf, janganlah,” tolaknya.
*Reporter: Rosni Armin