[PROFESI-WIKI] Kenali Teori Perpajakan dan Asas Pemungutan Pajak

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto sampul depan buku “Perpajakan Teori & Praktik” (Foto: Dwi Putri)

PROFESI-UNM.COM – Istilah pajak sudah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan di Indonesia. Dahulu, pajak atau upeti dapat diartikan sebagai pemberian secara sukarela dari rakyat kepada rajanya. Selanjutnya, pajak mengalami perubahan dan memiliki sifat wajib. Hal Ini artinya pajak bukan lagi pemberian sukarela, tetapi bergeser menjadi pemberian yang kental unsur pemaksaannya.

Singkatnya, rakyat tidak lagi memberikan pajak secara sukarela tetapi dipaksa oleh alat atau pengawal raja. Perubahan arti pajak sebagaimana telah diuraikan, tidak berarti adanya perubahan tujuan. Tujuan tetap dalam rangka memelihara kepentingan negara, yaitu mempertahankan negara, melindungi rakyat, serta melaksanakan pembangunan. Ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak mengalami perubahan sesuai dengan

perkembangan terutama di bidang ekonomi, sosial, politik dan kenegaraan. Para ahli di bidang perpajakan memberikan pengertian tau definisi yang berbeda-beda tentang pajak. Akan tetapi, hakikatnya berbagai definisi itu memiliki sifat dasar dan tujuan yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu ahli pajak yaitu Rochmat Soemitro, (1977) dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakvat kepada kas negara (Peralihan kekayaan dari sektor partikelir sektor pemerintahan berdasarkan undang undang (dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapar ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (publieke vitgeven).

Baca Juga :  Diskusi dengan Pimpinan Tidak Berjalan Baik, BEM FIS-H UNM Gelar Aksi

Selanjutnya PJA. Andriani mendefinisikan pajak secara lebih lengkap, yaitu: ‘Pajak adalah luran langsung kepada negara (dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat kontra prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan’.

Salah satu tujuan hukum pajak adalah menciptakan keadilan, terutama dalam hal pemungutannya. Keadilan di dalam pajak harus menjadi pedoman dan syarat mutlak dalam merealisasikan pemungutan pajak secara umum dan merata. Menurut Adam Smith (1723 – 1790) dalam bukunya “Wealth of Nations”, terdapat beberapa asas pemungutan pajak, yang dinamakan dengan “The Four Maxims” atau yang dikenal sebagai “Asas Pemungutan Pajak Secara Klasik” sebagai berikut:

Baca Juga :  [FOTO] Momentum Kegiatan Ramah Tamah FEB UNM

1. Asas Equality, yaitu pemungutan pajak harus dilakukan secara seimbang sesuai dengan kemampuan. Ini artinya suatu negara yang menerapkan pajak tidak boleh menerapkan diskriminasi terhada golongan tertentu.
2. Asax Certanty, yaitu pemungutan pajak arus terang dan jelas serta tidak mengenal kompromi. Ini berarti lebih menekankan kepada aspek hukum vang direalisasikan dalam bentuk UU.
3. Asas Convenience of Payment, yaitu pajak hirus dipungut pada saat yang paling repat untuk membayar pajak ini berarti, pembayaran pajak harus dilakukan pada saar wajib pajak nenenma penghasilan.
4. Asas Efisiensi, yaitu pemungutan pajak hendaknva dilakukan sehemat- hematnya.

Tulisan ini dikutip di Buku “Perpajakan Teori & Praktik” Oleh prof. Drs.Nurdin Hidayat, MM., M.Si & Dr. Dedi Purwana ES,M.Bus.
serta diterbitkan oleh PT.RajaGrafindo Persada. (*)

*Reporter: Dwi Putri

Berita Terkait

Sambut Ramadan dengan Penuh Persiapan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:45 WITA

Sambut Ramadan dengan Penuh Persiapan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:39 WITA

[PROFESI-WIKI] Kenali Teori Perpajakan dan Asas Pemungutan Pajak

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA