PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Seni dan Desain (FSD) yang tergabung dalam Lembaga Kemahasiswaan (LK) se- Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Aliansi Gerakan Rakyat Mahasfiswa (Geram) melakukan aksi Tolak Omnibus Law. Aksi tersebut berlangsung di bawah Flyover Jalan A.P. Pettarani Makassar. Selasa, (20/10).
Presiden BEM KEMA FSD UNM, Agustryanto Kadir, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan sikap penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law dan bagian dari Mosi tidak percaya kepada Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) yang licik.
“Tidak bisa dipungkiri memang ada pasal yang positif, namun ada Pasal- pasal yang merugikan rakyat yang kemudian diselipkan kedalamnya, DPR licik,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, mahasiswa angkatan 2016 ini menuturkan bahwa pengesahan cenderung terburu-buru dan draf yang tidak jelas menunjukan bahwa DPR Inkonstitusional.
“Saya melihat ada ketidakjelasan dalam penulisan draf dan DPR terkesan tergesah-gesah, menunjukkan inkonstitusionalnya DPR,” tutunya.
Ia juga menambahkan, seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam aksi yang masif. (*)
*Reporter: Imam Fikhran Ahsan TH/Editor: Anita Nur Fadhilah Halid