Sebuah Komparasi Sistem Demokrasi terhadap 2 Rezim
PROFESI-UNM.COM – Di akhir tahun ini sejak tiga bulan yang lalu, lini masa Media Sosial (Medsos) diramaikan dengan wacana mengenai Skorsing enam Mahasiswa FE UNM melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi (FE) UNM, Represif dan koersif yang dilakukan oleh beberapa oknum dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM terhadap mahasiswa yang melakukan Demonstrasi tertanggal 18 September 2018, SK Pembayaran KKN yang mnghianati Asas Tunggal – Uang Kuliah Tunggal (UKT), Potongan UKT di atas semester minimal serta Rektor UNM yang anti kritik.
Kondisi-kondisi tersebut telah memudarkan warna pendidikan kampus ini – warna kelam dan kelabu yang berada di dalam diri setiap mahasiswa, justru menjadi kesakitan dan isak tangis yang mendalam . Sebab Kampus tercinta kita, Universitas Negeri Makassar telah dipasung dan diporak-porandakan oleh Pimpinan kampus kita sendiri, melalui sistem yang dipaksakan dan terkesan tak berpihak pada golongan warga masyarakat (Mahasiswa). Padahal negara kita menganut sistem Demokrasi, bukan oligarki apalagi monarki. Kampus merupakan skema kecil dari Negara yang memiliki sistem yang sama, terlebih apalagi kampus ini dimiliki oleh Negara. Sehingga Kampus Orange ini harus mengikuti sistem Demokrasi yang dianut oleh Negara ini.
Dalam masyarakat Demokrasi, Negara harus mendapat Persetujuan civil society dalam membuat dan mengimpelementasikan kebijakan-kebijakannya. Sebaliknya, civil society juga memerlukan Negara yang efektif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Oleh karena itu, di Negara Demokratis, kualitas negera tergantung pada kualitas civil society-nya, demikian juga sebaliknya (Zuhro, 2016: 1). Dalam kontek keindonesiaan, pada umunya aktor utama dalam civil society adalah Partai Politik, Organisasi-organisasi masyarakat (Lembaga kemahasiswaan, perserikatan buruh, organisasi perempuan dll) dan masyarkat sipil secara umum (people power). Begitu pun dengan miniatur kecil yang disebutkan diatas sebagai kampus. Mahasiswa adalah penopang utama dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan kampus. Begitupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironinya, di kampus orange ini. Sistem demokrasi sangat kontras keberadaannya, bahkan demokrasi hanya menjadi pajangan foto di spanduk-spanduk nan berdebuh. Ilusi dari demokrasi nampak nyata keberpihakannya hanya kepada para pimpinan-pimpinan yang memiliki kepentingan pribadi.
Bahkan secara teran-terangan Birokrasi UNM dengan bangganya mengatakan bahwa “jika tidak mau mengikuti aturan, silahkan keluar dari kampus ini”. Sangat disayangkan sikap ini dipandang sebagai keanti-kritikan yang hadri ditubuh birokrat UNM. Rektor kali ini bisa dikatakan sebagai reinkarnasi Soeharto yang memimpin di UNM. Intimidasi dan ancaman dilakukannya guna menjaga stabilitas politik dan memperlancar keluarnya kebijakan-kebijakan yang tidak sama sekali pro terhadap mahasiswa. Dengan kata lain civil society kampus ini dikondisikan untuk diam. Dengan kondisi seperti ini maka mahasiswa tak memiliki Bargaining Power dalam ikut serta mengesahkan kebijakan-kebijakan kampus.
Di zaman Soeharto, pemilihan pemimpin partai pun harus mendapat persetujuan Pemerintah. Lebih dari itu, calon anggota parlemen harus lulus litsus yang dilakukan pihak intelejen militer. Seperti yang dilakukan oleh Rektor UNM, dalam kebijakan yang ditetapkan dalam Statuta UNM.
Bahwa suara Rektor ternyata sangat berpengruh guna menetukan pemilihan Dekan – sebanyak 35%. Lalu mahasiswa tak memiliki andil dalam menentukan pilihannya. Padahal dalam konteks civitas akademika mahasiswa dan birokrasi kampus sangat membutuhkan dan bergantung antar satu sama lainnya. Sehingga makna civitas akademika inilah yang mampu mengharmoniskan hubungan antar mahasiswa dan birokrasi kampus serta menghancurkan sebuah deskripsi sosial tentang oposisi biner yang menjadi sekat antara.
Namun selama ini, birokrasi di kampus orange yang tak mau membuka diri dan memberikan ruang yang setara dan terbuka lebar kepada mahasiswa dalam menetukan arah keberlansungan pendidikan di UNM. Gambaran tersebut dibuktikan hadirnya beberapa kebijakan kampus yang sangat kontra terhadap idealisasi dari pada sistem pendidikan dan mahasiswa.
Keluarnya SK Pembayaran KKN yang sangat mencederai asas lahirnya Uang Kuliah Tunggal sebagai bangunan utuh dari kedua komponen yaitu Biaya Lansung dan Biaya tidak lansung – KKN telah diakomodasi (SSBOPTN, 2014 : 21), Tidak adanya potongan UKT bagi mahasiswa diatas semester minimal, yang pada substansinya UKT bukan hanya menelirik kemampuan ekonomi mahasiswa tapi juga melihat dari kebutuhan mahasiswa yang semakin menipis. SK Pembayaran KKN sama sekali tak pernah dibicarakan secara serius dengan ruang diskusi yang setara dan terbuka lebar bagi seluruh mahasiswa di UNM.
Penjarahan tak lekas berakhir. Gambaran Demokrasi di kampus Oemar Bakri ini semakin tercekik. Ruang gerak media mulai di batasi – seperti zaman Soeharto yang sangat mengontrol media, beraspirasi atau berpendapat di publik dikekang, yang mampu dibuktikan dengan hadirnya SK Skorsing 6 Mahasiswa FE UNM yang titik apinya berasal dari tindakan mahasisiwa yang meminta kepada birokrasi FE UNM agar mentransparansikan 41 paket anggaran yang didapatkan oleh kawan-kawan LK FE UNM melalui laman LKPP. Hingga LAHP Ombudsman bersabda bahwa SK Skorsing tersebut dinialai Maladminsitrasi.
Pimpinan UNM masih menutup mata akan hal itu. Pembuktian kedua melalui tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum Birokrasi FIK UNM terhadap Mahasiswa yang notabenenaya hanya menyampaikan aspirasi tentang kepentingan umum mahasiswa FIK. Yang sampai saat ini mahasiswa FIK senantiasa diintervensi dan diintimidasi agar tak melanjutkan kasusnya. Mungkin birokrasi kampus orange ini kebal hukum dan tak mengerti akan makna dalam berdemokrasi yang sesungguhnya.
Demokrasi di kampus ini telah dijarah dan dipasung oleh pimpinan atau pengelolanya sendiri, padahal UNM merupakan Institusi yang dinaungi dan dilindungi oleh Negara. Sudah sepatutnya Rektor dan pimpinan lainnya paham akan sistem demokrasi kita di Bangsa ini serta mulai berbenah.
Sebagaimana Pancasila dan UUD Tahun 1945 menjadi landasan kita dalam melaksanakan praktik dalam berdemokrasi. Apalah gunanya kita menjadi semakin terpelajar apabila kita hanya pandai menghabiskan makanan orang lain dan tak tau tentang batasan dari makanan kita?
*Penulis adalah Dwi Reski Hardianto Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM