
PROFESI-UNM.COM – TikTok, platform media sosial yang sangat populer, telah menjadi lebih dari sekedar hiburan untuk Generasi Z. Pada tahun 2020, aplikasi TikTok berkembang dengan sangat cepat dan bahkan telah melahirkan budaya baru di Indonesia. TikTok sendiri sangat digemari oleh orang-orang dari segalausia. Bagi sebagian dari mereka, TikTok adalah wadahberbisnis yang menghasilkan uang. Fitur TikTok memberikanakses kepada para pebisnis online untuk melakukan transaksilangsung jual beli produk. Bagi pengusaha yang inginmengembangkan usahanya, rencana promosi melalui TikTok sangat bermanfaat.
Memang sudah banyak E-Commerce yang sudah aktifmenjadi tempat berjualan online, akan tetapi akhir-akhir inipara generasi Z sangat terkesan dengan fitur-fitur yang ada di dalam TikTok. Di dalam aplikasi TikTok, terdapat halamansaran atau video pertama yang dapat dilihat pengguna saatmemulai aplikasi yang disebut FYP (For Your Page), yang menawarkan detail mengenai video dan suara yang sedangpopular. Banyak pengusaha yang khususnya generasi Z memanfaatkan hal ini dengan membuat sebuah video tentangproduk mereka dengan menggunakan musik popular yang berdampak besar bagi penjualan dan branding produk mereka.selain hanya bisa melihat konten-konten yang dibuat para konten creator yang kreatif.
Program TikTok Shop adalah metode dimana penjualanyang memungkinkan para konten creator memonetisasikonten mereka dengan cara membuat video dengan berisikanpromosi produk sebuah brand, hal tersebut dapat menyatukanprodusen dan pengecer melalui komisi dan inovasi. Programini menawarkan kepada produsen saluran penjualan baru sertasarana untuk memperoleh pendapatan. Produsen dapat bekerjasama dengan konten kreator untuk mempromosikan produkmereka dan meningkatkan penjualan melalui TikTok Affiliate.Skema TikTok ini dapat menawarkan kepada kreator berbagaipendapatan dari penjualan yang diperoleh, konten kreatorakan mengunggah video di TikTok yang menampilkan iklanproduk, beserta URL atau tautan ke produk tersebut. Komisiakan dibayarkan untuk setiap individu yang mengklik produkyang mereka pasarkan, menambahkannya ke keranjang dan melakukan pembelian.
Namun, Kehadiran Tiktok Shop yang menggabungkanmedia sosial dan e–commerce telah memicu perdebatantentang peranannya di Indonesia. Dampak platform initerhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini tidak bisa diabaikan. Salah satu masalah utamayang dihadapi UMKM adalah ketidaksetaraan dalampersaingan bisnis, dimana UMKM seringkali kalah dalammempertahankan pangsa pasar mereka. Misalnya, TikTokShop dengan kemampuannnya menawarkan produk denganharga yang sangat murah, seringkali mengungguli UMKM lokal dalam hal penjualan. Selain itu keterlambatanpembayaran kepada UMKM oleh TikTok Shop juga merupakan masalah yang serius. Hal ini dapat menyebabkanketidakstabilan keuangan bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pendapatan mereka dari penjualan online. Selain itu, masuknya produk impor yang bersaing denganproduk dalam negeri dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 25 September 2023. Presiden Joko Widodo memutuskanmenutup TikTok Shop secara resmi. Keputusan tersebut akandiwujudkan melalaui revisi Peraturan Menteri PerdaganganNomor 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 50 Tahun 2023, terkait denganperdagangan elektronik. Peraturan ini juga meregulasi aturan main e-commerce di Indonesia. Salah satunya yaitu laranganpenggabungan media sosial dengan e-commerce.
TikTok hanya boleh berlisensi sebagai media sosial, bukan platform penjualan sehingga tidak diperbolehkan untuktransaksi dalam aplikasi. Apabila media social dan E-Commerce disatukan, maka akan memberikan keuntunganyang sangat besar karena memiliki akses terhadap algoritmapengguna yang memungkinkan mereka menargetkan iklandengan efektif. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungikonsumen dan pelaku UMKM serta memayungi UMKM dariterjangan dunia digital. Aturan tersebut juga mengaturmengenai produk impor yang masuk dalam positif list dan negatif list. Produk impor juga diwajibkan mengantongisertifikasi halal untuk produk makanan dan BPOM bagiproduk kecantikan, serta produk elektronik juga harusmemiliki standar.
“Gabungan antara media sosial dan e-commercememiliki potensi untuk menciptakan monopoli bisnis, terutama ketika satu platform mengendalikan sistema pembayaran, logistik, dan interaksi sosial” ujar Teten Masdukiselaku Menteri Koperasi dan UMKM.
Jadi, platform seperti TikTok Shop dilarang melakukantransaksi jual beli langsung di platformnya, hanyadiperbolehkan sebagai media promosi barang atau jasa, seperticara kerja TV yang menayangkan iklan namun tidakmelakukan transaksi. dJadi, algoritma di dalamnya tidak akandikuasai oleh satu perusahaan saja dan hal ini dapat mencegahpenggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Apabila perusahaan media sosial enggan mengikutiaturan ini, sanksi berat akan menanti mereka. Dalam skenariotersulit, aplikasi media sosial bisa ditutup sepenuhnya di Indonesia. (*)
*Penulis adalah Elysa Natalia mahasiswa angkatan 2021 kewirausahaan FEB UNM