PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengeluarkan empat program kebijakan pendidikan yang bernama “Merdeka Belajar, Salah satu isinya dengan menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021 mendatang, Rabu (11/12).
Dilansir dari Tempodotco, UN kedepannya akan diganti menjadi (Asesmen) Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.Ujian ini dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, yakni kelas 4, 8, dan 11.
Sistem ini juga diharapkan dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain, itu ada beberapa kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim diantaranya adalah, pemerintah menetapkan kebijakan baru penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang resmi diberlakukan tahun depan, hal ini bertujuan agar guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.
Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru ini guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Penulisan RPP ini dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan bahwa UN 2020 akan menjadi pelaksanaan ujian kelulusan yang terakhir digelar secara nasional.
*Kristiani Tandi Rani/Editor: Rara Astuti