PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim menetapkan kebijakan perubahan sistem akreditasi pada perguruan tinggi. Perubahan tersebut membuat sistem akreditasi pada perguruan tinggi menjadi lebih sederhana, Rabu (30/8).
Dalam paparannya, Nadiem (sapaannya) mengatakan awalnya, akreditasi perguruan tinggi terdapat beberapa status mulai dari tidak terakreditasi, terakreditasi baik, baik sekali, dan unggul. Dengan kebijakan baru, maka status akreditasi perguruan tinggi hanya terbagi dua, yaitu tidak terakreditasi dan terakreditasi.
“Saat ini hanya ada dua status perguruan tinggi, yaitu tidak terakreditasi dan terakreditasi. Jadi, perguruan tinggi wajib terakreditasi dengan capaian standar minimum SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi),” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ia menjelaskan sistem akreditasi pada program studi akan memiliki beberapa status, mulai dari tidak terakreditasi, terakreditasi, terakreditasi unggul, dan internasional. Diungkapkan, bahwa kewajiban prodi hanya sampai pada status terakreditasi, selebihnya untuk akreditasi unggul yang harus mencapai standar LAM (Lembaga Akreditasi Masyarakat), atau akreditasi internasional hanya bersifat opsional atau tergantung perguruan tinggi.
“Sementara, jika prodi sudah terakreditasi internasional tidak perlu mengurus akreditasi nasional,” tambahnya.
Adapun, beban biaya akreditasi wajib (sesuai minimal SN Dikti) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara, jika perguruan tinggi akan mengurus akreditasi unggul atau akreditasi internasional pada program studi, maka beban biaya akan ditanggung secara mandiri oleh perguruan tinggi itu sendiri.
“Ini kabar baik terutama untuk universitas-universitas yang skalanya lebih kecil atau banyak sekali perguruan tinggi swasta (PTS) kita yang selalu saya dapat komplain dari kepala pts soal beban biaya akreditasi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eks CEO Gojek ini menyebutkan tindak lanjut yang dapat dilakukan perguruan tinggi adalah menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi dalam bentuk standar pendidikan tinggi, menyesuaikan dengan kebijakan baru dalam kurun waktu maksimal 2 tahun, status perguruan tinggi saat ini (A, Unggul, B, Baik Sekali, dsb) masih berlaku hingga masanya selesai, dan perpanjangan status akreditasi akan menggunakan standar baru. Pada BAN-PT (Badan Akreditasi Perguruan Tinggi) dan LAM tidak akan memungut biaya akreditasi wajib dan menyesuaikan instrumen akreditasi dengan standar nasional pendidikan tinggi yang baru dalam kurun waktu maksimal 2 tahun.
“Dengan ini perguruan tinggi dapat leluasa bergerak, beban administrasi dan finansial berkurang, dan perguruan tinggi lebih adaptif serta fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi,” tambahnya. (*)
*Reporter: Ahmad Husen