PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan panduan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PPKMB) tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring.

Berdasarkan surat edaran Nomor 712/EI/KM/2020 pada tanggal 14 Agustus 2020 ini berisi poin-poin penting terkait pelaksanaan PKKMB 2020 sebagai berikut:

  1. Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) harus mempertimbangkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36603/A.A5/OT/2020 Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pelaksanaan PKKMB tahun 2020 diselenggarakan berdasarkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Tahun 2020 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. PKKMB merupakan wahana bagi perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan baru di perguruan tinggi.
  4. Pelaksanaan PKKMB diharapkan menjadi wahana sosialisasi kebijakan merdeka belajar, Kampus Merdeka serta penanaman gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri dan Indonesia Bersatu.
  5. Sebagai upaya pencegahan, penyebaran dan penularan Covid-19, pelaksanaan PKKMB tahun 2020 wajib dilaksanakan secara daring dalam bentuk seminar atau perkuliahan terpadu. (*)

*Reporter: Elfira

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan