PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama dengan jajaran pimpinan Universitas serta fakultas menggelar dialog akademik di Ruang Rapat Pimpinan Lt. 7 Menara Pinisi UNM, Kamis (4/4). Agenda ini menghasilkan tiga point kesepakatan.
Ketiga point kesepakatan tersebut diantaranya:
- Menghilangkan honor guru pamong dan pembimbing KKN
- Pembelian Jas KKN tidak diwajibkan dengan catatan mahasiswa tersebut memiliki jaket yang sama dimilikinya dari sanak keluarga ataupun seniornya.
- Biaya KKN Reguler maupun Terpadu sama yaitu Rp 415 ribu
“Alhamdulillah, kita patut syukuri bahwa dalam dialog ini ada beberapa tuntutan yang telah diterima oleh birokrasi, meskipun kami menilai itu bukan sepenuhnya,” kata Dwi Reski Hardianto, selaku Ketua BEM UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dwi Reski Hardianto juga berharap kesepapakatan tersebut segera direalisasikan. “Saya berharap dalam janji-janjinya, birokrasi harus melaksanakan Revisi SK itu secepatnya” tegasnya
*Reporter: Cici Novianti Achmad