
PROFESI-UNM.COM – Panitia Pelaksana Musyawarah Besar XX LK UNM memaparkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) pada sosialisasi mubes. Dalam ketetapannya menjelaskan salah satu kriteria calon anggota Maperwa Universitas, yaitu pernah mengikuti LK I atau menjabat sebagai pengurus tingkat HMJ, HMPS, atau HIMA.
Surat Ketetapan Maperwa UNM dengan nomor: 023/TAP/Maperwa/UNM/II/24 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Anggota Maperwa, Ketua Umum Maperwa, dan Presiden BEM UNM.
Beberapa pasal yang tercantum tidak jauh berbeda dengan mubes LK sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia, Arif Nugraha menyampaikan ada perbedaan pada kriteria calon anggota Maperwa UNM dengan mubes LK sebelumnya. Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Maperwa, maka diputuskan kriteria calon anggota Maperwa dapat mendaftarkan diri minimal telah mengikuti LK I ataupun telah menjabat sebagai pengurus pada LK tingkat program studi ataupun jurusan.
“Kriteria calon anggota Maperwa itu dapat mendaftarkan dirinya minimal telah mengikuti LK I atau sedang menjabat sebagai pengurus di LK tingkat prodi ataupun jurusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahasiswa yang kerap disapa Arif ini juga menyampaikan kriteria calon anggota Maperwa pada mubes LK tahun lalu. Calon anggota Maperwa ialah orang-orang yang diutus dari Maperwa Fakultas untuk mencalonkan sebagai anggota Maperwa Universitas dan minimal telah mengikuti LK I.
“Mubes LK tahun lalu itu salah satu kriteria anggota Maperwa Universitas dia harus mengikuti LK II terlebih dahulu dan diutus langsung dari LK Fakultas,” ucapnya.(*)
*Reporter: Farah Fitria Ramadhani