PROFESI-UNM.COM – Direktur Program Pascasarjana sekaligus ketua panitia Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024-2028, Hamsu Abdul Gani menegaskan penyelenggaraan Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM ini telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut telah diatur oleh undang-undang.
“Yang jelas saya selaku ketua panitia hanya menyelenggarakan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh aturan dan undang-undang yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamsu menuturkan Panitia pelaksana telah melaksanakan tahapan demi tahapan Pilrek dengan baik. Jadi, apabila ada yang tidak terima dengan Hasil Pilrek tersebut, baik dari calon Rektor atau segenap sivitas akademika UNM. Mereka diarahkan untuk melapor ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas panitia telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Terakhir, Ia mempersilakan siapapun yang ingin mengajukan tuntutan mengenai Pemilihan Rektor (Pilrek) kali ini. Menurutnya, hal yang berhubungan dengan laporan atau tuntutan bukanlah wewenang panitia.
“Bahwa misalnya pada akhirnya ada juga yang masih mau melaporkan ya silakan saja, itu diluar kewenangan panitia,” katanya pada awak media Kamis (4/4). (*)
*Reporter: Firmansyah