Wisuda PPG UNM yang berlangsung di Ruang Teater Menara Pinisi – (Foto: Dok. Profesi)
PROFESI-UNM.COM – Dikutip dari Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka pendaftaran calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
Ada tujuh tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018. Berikut caranya.
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru menggugah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-!/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kartegori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.