Ini Hasil Rapat Birokrat Respon Tuntutan BEM UNM Untuk Peraturan UKT

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2020 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESIUNM.COM – Menanggapi tututan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Umum (WR II) dengan Wakil Dekan (WD II), Kasubag Registrasi UNM mengadakan rapat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 8 Gedung Menara Pinisi Jumat (3/01) lalu.

Adapun persoalan yang paling penting yang dibahas dalam agenda tersebut yaitu penyelesaian masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT). Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan yakni:

1) UKT di atas semester 8

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa yang lewat 8 semester, tersisa Skripsi: turun 1 peringkat dari UKT semula, dan tidak berlaku pada UKT kelompok I dan II. Namun, jika tidak selesai pada semester berjalan tersebut, maka kembali ke UKT semula hingga selesai masa studi (SOP) dan (SK RESKTOR)

Baca Juga Berita :  Tingkatkan Kreativitas Anak, Komlab PGSD FIP UNM Helat Wisata Pendidikan

2) UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi (Peninjauan UKT).

Berdasarkan Permenristek Dikti tahun 2017, nomor 39, pasal 5.

1. Pemimpin PTN dapat memberikan keringan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT Mahasiswa, apabali terdapat :

  • Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiwa, atau pijak lain yang membiayainya, dan/atau :
  • Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiwa, orang tua mahasiwa, atau pijak lain yang membiayainya.

2. Pemberian keringan UKT dan/atau penetapann ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN

  • Penentuan besaran UKT didasarkan pada data yang dimasukkan sendiri oleh orang tua/wali yang membiayai/calon mahasiwa melalui aplikasi (simukt.unm.ac.id). Namun demekian, setelah besaran tersebut diputusakan oleh aplikasi, dan diangap tidak mencerminkan kemampuan ekonomi orang tua/wali yang membiayai/calon mahasiwa, maka ada mekanisme sanggah yang khusus diberi kesempatan dalam rentang waktu 5 (lima) hari berdasarkan pengumuman dengan membawa data pendukung untuk diverifikasi oleh Tim Sanggah.
  • Peninjauan ulang UKT dapat diberikan dengan syarat
  • 1). Orang tua/wali/yang membiayai meninggal dunia
    2). Pensiun
    3). PHK
    4). Sakit Permanen
    5). Menjadi pesakitan
    6). Musibah bencana alam
    7). Gangguan Jiwa
    8). Bangkrut
Baca Juga Berita :  Begini Prosedur Pembayaran SPP/UKT Khusus Mahasiswa Kena Denda

3. UKT Bidik Misi

a). Bagi Penerima bidik misi yang melampaui batas beasiswanya (8 semester) dikenakan biaya UKT sebesar Rp1.000.000. (*)

*Reporter: Nama : Annisa Asy Syam.A /Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan

Berita Terkait

LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII
Langganan Jadi Wasit Turnamen Internasional, Ini Daftar Turnamen yang Jamalong Pernah Pimpin
Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp
Kepemimpinan Baru HMPS Pendidikan IPS UNM Fokus pada Aspirasi dan Kekompakan Mahasiswa
LPM Penalaran UNM Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan Melalui Agenda OMK
FBS UNM Gelar Inaugurasi Evolusia 24, WR 3 UNM Sampaikan Puisi Penuh Makna
Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM
Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:02 WITA

LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII

Senin, 9 Juni 2025 - 12:02 WITA

Langganan Jadi Wasit Turnamen Internasional, Ini Daftar Turnamen yang Jamalong Pernah Pimpin

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:06 WITA

Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Kepemimpinan Baru HMPS Pendidikan IPS UNM Fokus pada Aspirasi dan Kekompakan Mahasiswa

Senin, 2 Juni 2025 - 19:00 WITA

LPM Penalaran UNM Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan Melalui Agenda OMK

Berita Terbaru

Ilustrasi mahasiswa melakukan persiapan sebelum magang, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Hal yang Wajib Mahasiswa Ketahui Sebelum Daftar Magang

Senin, 23 Jun 2025 - 00:54 WITA

Potret Fulki Shafa Kamilah Rahmat, (Foto: Ist.)

Agendasiana

Bukan Sekadar Juara, Tapi juga Inspirasi Perjalanan Mapres UNM 2025

Senin, 23 Jun 2025 - 00:16 WITA

Potret Olahan Mie yang Menyehatkan, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Kreasi Mie Instan Jadi Makanan Bergizi

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:49 WITA