PROFESIUNM.COM – Menanggapi tututan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Umum (WR II) dengan Wakil Dekan (WD II), Kasubag Registrasi UNM mengadakan rapat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 8 Gedung Menara Pinisi Jumat (3/01) lalu.
Adapun persoalan yang paling penting yang dibahas dalam agenda tersebut yaitu penyelesaian masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT). Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan yakni:
1) UKT di atas semester 8
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa yang lewat 8 semester, tersisa Skripsi: turun 1 peringkat dari UKT semula, dan tidak berlaku pada UKT kelompok I dan II. Namun, jika tidak selesai pada semester berjalan tersebut, maka kembali ke UKT semula hingga selesai masa studi (SOP) dan (SK RESKTOR)
2) UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi (Peninjauan UKT).
Berdasarkan Permenristek Dikti tahun 2017, nomor 39, pasal 5.
1. Pemimpin PTN dapat memberikan keringan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT Mahasiswa, apabali terdapat :
- Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiwa, atau pijak lain yang membiayainya, dan/atau :
- Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiwa, orang tua mahasiwa, atau pijak lain yang membiayainya.
2. Pemberian keringan UKT dan/atau penetapann ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN
- Penentuan besaran UKT didasarkan pada data yang dimasukkan sendiri oleh orang tua/wali yang membiayai/calon mahasiwa melalui aplikasi (simukt.unm.ac.id). Namun demekian, setelah besaran tersebut diputusakan oleh aplikasi, dan diangap tidak mencerminkan kemampuan ekonomi orang tua/wali yang membiayai/calon mahasiwa, maka ada mekanisme sanggah yang khusus diberi kesempatan dalam rentang waktu 5 (lima) hari berdasarkan pengumuman dengan membawa data pendukung untuk diverifikasi oleh Tim Sanggah.
- Peninjauan ulang UKT dapat diberikan dengan syarat
- 1). Orang tua/wali/yang membiayai meninggal dunia
2). Pensiun
3). PHK
4). Sakit Permanen
5). Menjadi pesakitan
6). Musibah bencana alam
7). Gangguan Jiwa
8). Bangkrut
3. UKT Bidik Misi
a). Bagi Penerima bidik misi yang melampaui batas beasiswanya (8 semester) dikenakan biaya UKT sebesar Rp1.000.000. (*)
*Reporter: Nama : Annisa Asy Syam.A /Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan