PROFESI-UNM.COM – Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) merupakan salah satu wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang diluncurkan oleh Ditjen Diktiristek pada tahun 2022 di bawah pengelolaan Belmawa. Pedoman Program Kreativitas Mahasiswa resmi dirilis pada Rabu, (8/2).
Berikut ini ketentuan PKM 2023:
1. Sistematika penulisan proposal merujuk pedoman umum dan pedoman pelaksanaan PKM Tahun 2023.
2. Peserta adalah mahasiswa Program Diploma III; Sarjana Terapan atau Sarjana dari perguruan tinggi (Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
3. Proposal disusun secara kelompok yang terdiri dari 3 s.d. 5 mahasiswa.
4. Perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi internal untuk memastikan kualitas proposal yang diajukan
5. Berita acara hasil evaluasi beserta lampiran judul diunggah oleh operator perguruan tinggi ke simbelmawa.
6. Operator perguruan tinggi mengunggah dokumen berita acara evaluasi internal dan surat komitmen dana tambahan paling lambat tanggal 2 Maret 2023 pukul 23:59 WIB.
7. Mahasiswa mengunggah proposal dan melengkapi biodata paling lambat tanggal 4 Maret 2023 pukul 23:59WIB; dan Dosen dan pimpinan perguruan tinggi melakukan validasi paling lambat tanggal 6 maret 2023 pukul 23:59 WIB.
Seluruh rangkaian kegiatan PKM Tahun 2023 dapat diunduh melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/
Pedoman lengkap pelaksanaan PKM 2023 dapat diunduh melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/portal/pedoman-pkm-tahun-2023-diktiridtek/. (*)
*Reporter: Nurul Mutmainna