PROFESI-UNM.COM – Surat Edaran Rektor tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease-19)Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM)telah beredar di kalangan sivitas akademika UNM, Minggu (15/3). Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum (WR II), Karta Jayadi membenarkan Surat Edaran tersebut.
“Iya, kebijakan diberlakukan sesuai dengan himbauan resmi resebut,” katanya kepada wartawan Profesi, Minggu (15/3).
Surat yang dikeluarkan pada 15 Maret ini menyikapi perkembangan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa daerah di Indonesia. UNM sebagai kampus digital yang telah memiliki infrastruktur yang lengkap dalam hal sistem pembelajaran daring dengan metode blended learning pun mengeluarkan beberapa kebijakan.
Kebijakan tersebut berisi himbauan kepada seluruh sivitas UNM untuk melaksanakan pembelajaran dengan metode blended learning terhitung 16 Maret 2020. Apabila wilayah Sulsel dinyatakan berstatus siaga Covid-19, maka proses pembelajaran akan dilakukan secara full daring (e-learning) dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki UNM yaitu LMS UNM dengan laman http://lms.unm.ac.id, KELASE dengan laman http://unm.kelase.id, dan SPADA UNM dengan laman https://spada.unm.ac.id.
Sivitas juga dihimbau untuk menyiapkan fasilitas hand sinitizer di setiap unit. Selain itu, UNM akan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan. (*)
*Reporter: Andi Dela Irmawati