PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) resmi keluarkarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang bantuan kuota data internet tahun 2020 kepada siswa, mahasiswa, pendidik, guru, serta dosen, Jumat, (25/9).
Dalam petunjuk teknis tersebut disebutkan bahwa bentuk bantuan yang diberikan kemendikbud berupa banatuan kouta data internet dengan rincian pembagian kuota umum dan kuota belajar.
Perbedaan antara kuota umum dan kuota belajar terdapat pada laman dan aplikasi yang dapat di akses. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunanakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan, kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui keterangan resmi mengatakan bahwa kuota bantuan kuota internet ini akan di berikan kepada siswa, mahasiswa serta seluruh tenaga pendidik dalam lingkup sekolah dan perguruan tinggi negeri.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelasnya.
Penyaluran kuota internet akan di lakukan selama 4 bulan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
Bantuan Kuota Internet bulan September:
- Tahap I, 22 September – 24 September 2020
- Tahap II, 28 September – 30 September 2020
Bantuan Kuota Internet Bulan Oktober: - Tahap I, 22 Oktober – 24 Oktober 2020
- Tahap II, 28 Oktober – 30 Oktober 2020
Bantuan Kuota Internet Bulan November dan Desember akan dikirim bersamaan: - Tahap I, 22 November – 24 November 2020
- Tahap II, 28 November – 30 November 2020 .(*)
*Reporter: Fadhil Aqilah