
PROFESI-UNM.COM – Melalui laman resmi belmawa.ristekdikti.go.id menjelaskan pendaftaran bidikmisi memiliki standar pelayanan pendaftaran bagi para calon penerima beasiswa bidikmisi, berikut penjelasannya:
1. Pelayanan Pendaftaran
Layanan yang wajib diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
a.Verifikasi pendaftaran sekolah (1×24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
b.Disposisi pertanyaan (1×24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender.
c. Jawaban dari pertanyaan setelah disposisi (1×24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender.
2. Layanan Wajib Penerima
Layanan yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara program adalah sebagai berikut:
a. Penyaluran bantuan biaya hidup dilakukan pada awal periode, paling besar dana yang diberikan adalah (3 bulan) sesedikitnya 600.000 rupiah per bulan.
b. Bebas Biaya pendidikan yang dibayarkan ke PT seperti BOP, IKOMA, SPP, DPP dan lain sebagainya yang sekarang disebut UKT (Uang Kuliah Tunggal).
3. Layanan Opsional
Layanan yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan fasilitas PT.
a.Akomodasi
b.Subsidi uang buku
c.Subsidi alat belajar (laptop)
d.Biaya lain terkait pendidikan yang tidak dibayarkan lansgung ke PT. (*)
*Nurul Atika