Berikut Berkas Harus Dibawa Calon Guru di Malaysia Saat Pembekalan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 Mei 2018 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru mengajar (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Peserta yang lulus seleksi calon guru di Malaysia diharuskan mengikuti pembekalan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada tanggal 22 sampai 24 Mei mendatang.

(Baca juga: 93 Peserta Lulus Seleksi Calon Guru di Malaysia)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat registrasi pembekalan yaitu membawa laptop, membawa surat keterangan lulus dari LPTK tempat seleksi sebanyak 2 rangkap asli, menyerahkan SPPD 2 rangkap yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK dan distemple asli, mengisi formulir biodata registrasi. Bagi peserta yang tidak hadir pada saat pembekalan dianggap gugur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Baca juga: UNM Miliki Peserta Terbanyak yang Lulus Calon Guru di Negeri Jiran)

Calon guru yang lulus seleksi wajib menyerahkan berkas kelulusan sebagai berikut,
1. Paspor hijau asli yang masih berlaku minimal 24 bulan (2 tahun) yang akan datang;
2. Meterai 6.000 terbaru sebanyak 10 lembar;
3. Mengisi formulir Biodata kelulusa
4. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup
5. Mengisi pernyataan bersedia bertugas di Malaysia
6. Mengisi pernyataan BUKAN PNS dan tidak menuntut menjadi PNS
7. Mengisi formulir Permohonan Visa Malaysia
8. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1/S2 yang dilegalisir oleh perguruan tingginya atau kopertis wilayah masing-masing (8 rangkap);
9. Fotocopy halaman depan paspor (yang terdapat nama, foto, nomor paspor);
10. Fotocopy seluruh halaman paspor (satu lembar ukuran kertas A4 berisi 4 halaman paspor secara berurut);
11. Fotocopy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
12. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk);
13. Surat tugas dari Institusi/sekolah asal;
14. Surat izin orangtua/suami/isteri
15. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dengan melampirkan hasil pemeriksaan Rontgen foro thorax posisi PA dan Lateral dengan pembacaan dari ahli Radiologi;
16. Surat keterangan catatan kepolisian (berlaku sampai dengan bulan September 2018);
17. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
18. Pasphoto terbaru (tidak boleh scan) berlatar belakang putih ukuran 3×4 12 lembar dan 4×6 16 lembar. Berlatar belakan biru ukuran 3×4 18 lembar dan 4×6 18 lembar.

Baca Juga :  Nouva Dahlia, Nakhoda Baru Himanis FIS UNM

Bagi laki-laki memakai pakaian jas dan dasi, bagi wanita memakai pakaian bebas, Pakaian harus kontras dengan latar belakang, bagi yang tidak memakai kerudung, telinga harus terlihat. (*)

Baca Juga :  Status BLU UNM Tinggal Tunggu Legitimasi

[divider][/divider]

*Reporter: Wahyudin

Berita Terkait

Tangkal Berita Hoax, Berikut Cara Kenali Dis-Misinformasi
Ikut Program Permata di UNM, Ini Kesan Mahasiswa UNNES
Founder Sejuk Jelaskan Keberagaman Dalam Perspektif HAM
Begini Sosok Abdullah Dola di Mata Keluarga
Aksi FIS Berbenah, Ini Tuntutan BEM
Cuti 10 Hari Idul Fitri, Rektor UNM Himbau Penanggung Jawab Unit Kerja Lakukan Hal ini
Rektor UNM Sebut Bukber PPs Sebagai Ajang Kunjungan Kerja
Bukalapak Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa S1
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2019 - 12:42 WITA

Tangkal Berita Hoax, Berikut Cara Kenali Dis-Misinformasi

Minggu, 15 September 2019 - 12:58 WITA

Ikut Program Permata di UNM, Ini Kesan Mahasiswa UNNES

Minggu, 9 September 2018 - 16:48 WITA

Founder Sejuk Jelaskan Keberagaman Dalam Perspektif HAM

Jumat, 31 Agustus 2018 - 20:09 WITA

Begini Sosok Abdullah Dola di Mata Keluarga

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:11 WITA

Aksi FIS Berbenah, Ini Tuntutan BEM

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA