PROFESI-UNM.COM – Terkait persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19 ini, seluruh mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) geram dengan berbagai keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan birokrat, Sabtu, (6/6).
Melalui surat edaran Jenderal Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) pada tanggal 3 Juni 2020 lalu, bahwa tidak ada penaikan UKT selama masa pandemi Covid-19.
Sedangkan surat edaran Rektor UNM No. 933/UN36/TU/2020 pada tahun ajaran 2019/2020, memberlakukan Semester Pendek (SP) dengan biaya Rp.160.000 per SKS. Keputusan lainnya melalui surat edaran rektor bahwa masing-masing fakultas melakukan SP yang harus membayar setiap SKS.
Salah satu mahasiswa Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Fakultas Teknik (FT) yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa UKT itu ditiadakan saja atau kampus tidak bisa tiadakan pembyaran UKT.
“Karena toh, di masa pandemi begini penghasilannya orang tua yang hanya seorang petani menurunki. Jadi, saya harap untuk pembayaran UKT itu ditiadakan dulu, setidaknya ada subsidi penurunan UKT,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, mahasiswa dari Administrasi Pendidikan (AP) yang enggan disebutkan juga namanya, mengungkapkan bahwa karena masa pandemi ini dan membayar UKT menjadi sia-sia karena tidak dapat merasakan fasikitas dari kampus.
“Karena mengenai pembayaran UKT itu mahal baru tidak ada kebijakan dari rektor turunkan UKT, tidak dinikmati lagi fasilitas kampus,” ucapnya. (*)
*Reporter: Muhammad Khadafi
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan