
PROFESI-UNM.COM – Bagi kamu peserta yang ingin mendaftarkan beasiswa Bidikmisi 2017, terdapat prosedur yang harus kamu ikuti.
Tata cara pendaftaran Bidikmisi pada perguruan tinggi secara daring pada laman bidikmisi (http://bidikmisi
belmawa.ristekdikti.go.id/) adalah sebagai berikut:
1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran II bagian persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
b. Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja;
c. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi.
d. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing-masing siswa yang sudah direkomendasikan;
e. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional
atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi
melalui alamat berikut.
a. SNMPTN melalui http://www.snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://www.sbmptn.ac.id
c. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
d. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
e. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS
Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulang, yaitu:
a. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari laman Bidikmisi;
b. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
c. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
e. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
f. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain dikegiatan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada);
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), atau sejenis (jika ada);
h. Bagi yang belum memenuhi syarat butir (g) diatas, maka harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
i. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
j. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang Tua/Wali-nya.
C. Pendaftaran Langsung (Off-line)
1. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena keterbatasan akses internet, maka:
a. Calon mengisi formulir yang terdapat di dalam lampiran Buku Pedoman Bidikmisi 2017, dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.
b. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang Pendaftaran Bidikmisi 2017.
2. Berkas yang harus dikirim meliputi:
a. Formulir pendaftaran Bidikmisi yang sudah terisi;
b. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
c. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
e. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
f. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di kegiatan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada);
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), atau sejenis (jika ada);
h. Bagi yang belum memenuhi syarat butir (g) di atas, maka harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
i. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
j. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang Tua/Wali-nya.
Sekolah harus memastikan PTN dan PTS yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi secara offline. (*)
*Muh. Agung Eka S