
PROFESI-UNM.COM – Jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah berakhir tanggal 26 Januari lalu. Mahasiswa yang terlambat membayar akan dikenakan denda.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Registrasi Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Basri Kadir menjelaskan, berbeda dari proses pembayaran biasanya. Prosedur pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda harus mengambil surat pengantar kena denda di bagian Registrasi BAAK terlebih dahulu.
“Harus mengambil surat pengantar kena denda di Kasubag Registrasi di Lt.2 Pinisi , lalu dimasukkan di Bagian Keuangan UNM,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Basri Kadir menambahkan, surat pengantar kena denda yang dimasukkan ke Bagian Keuangan akan disetor ke Bank Nasional Indonesia (BNI), tempat pembayaran SPP/UKT. Hal ini untuk menyesuaikan besaran SPP/UKT masing-masing setelah dikenakan denda.
“Datanya nanti mau disesuaikan. Kan yang tercatat di bank masih SPP/UKT normal,” katanya.
Seperti peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram, yang mulai diterapkan tahun lalu. Besaran denda bervariatif tergantung tenggak waktu lamanya pembayaran.
“Kalau terlambat bayar satu minggu dendanya 10%. Kalau dua minggu 20% dari besaran SPP/UKT yang mereka bayar,” tutur Basri Kadir. (*)
*Reporter: Anggi Prakasi.